Selebaran yang beredar pada Ahad, 14 Juli 2019, di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyatakan kalau polisi memburu caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, karena diduga melakukan tindak pidana politik uang saat Pemilu 2019. Polisi membantah mengeluarkan selebaran tersebut. Sumber: Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah selebaran yang berisi informasi bahwa polisi tengah memburu calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Wahyu disebut melakukan politik uang dalam Pemilihan Umum 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membantah hal itu. “Polisi tidak ada membuat seperti itu,” kata Argo saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juli 2019.
Dalam selebaran itu tertulis bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu Wahyu Dewanto. Tertulis juga alamat Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat yang diduga kediaman Wahyu.
Disebutkan juga dasar perburuan polisi adalah surat laporan polisi bernomor LP/3945NII/2019/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2019. Tertulis juga polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Advertising
Advertising
Wahyu juga dikatakan masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019. Caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta itu disebut mengatakan melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari informasi yang dikumpulkan Tempo. Wahyu memang terseret dugaan politik uang yang kasusnya saat ini ditangani Bawaslu DKI.