Wali Kota Tangerang Stop Layanan, Napi Dikerahkan Angkuti Sampah
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 17 Juli 2019 19:45 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Satu sudut tanah kosong di lahan garapan milik Kementerian Hukum dan HAM dekat Lapas Kelas I Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi tempat pembuangan akhir dadakan. Sampah dari dua lapas yang ada di kawasan itu dibelokkan ke lokasi itu sejak Wali Kota Tangerang menghentikan layanan dari pemerintah setempat per 15 Juli 2019.
Baru dua hari berselang dari pemutusan layanan tersebut, tumpukan sampah sudah meluas dan menebar aroma tak sedap ke sekitarnya. Sampah diangkut dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas II Tangerang dengan gerobak dan mobil bak terbuka. Lapas mengerahkan warga binaannya yang sudah jalani asimilasi untuk pekerjaan tersebut.
Lapas Kelas II atau Lapas Pemuda melakukannya setiap pagi. Sedang yang Kelas I atau Lapas Dewasa pada sore. "Sudah tiga hari ini kami angkut sampah dengan mengerahkan warga binaan yang sudah asimilasi," kata Kepala Lapas Kelas II, Jumadi, Rabu 17 Juli 2019.
Mereka melakukan setelah sebelumnya memilah sampah yang ada. Ini pekerjaan yang sebelumnya biasa dilakukan kru dan truk sampah dari Pemkot Tangerang. "Kalau tidak dikemas rapi saat diangkut dengan pick up bisa beterbangan sampahnya," kata Kepala Lapas Kelas I, Abdul Hany. .
Semua pekerjaan baru itu diaku membebani. "Lama-lama sampah akan bau kalau hanya ditumpuk. Kami mulai kebingungan kalau terus menerus tidak ada solusi," kata Hany lagi.
Persoalan sampah melengkapi masalah penerangan jalan umum di kawasan itu yang juga diputus Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Semua gara-gara Arief tersinggung pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait perizinan gedung baru Kampus Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hukum dan HAM (Politeknik SDM dan HAM) di kawasan itu pada Selasa 9 Juli 2019.
Terkait itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten telah melayangkan surat saran korektif kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Ombudsman menilai Arief membuat gaduh lewat kebijakan emosionalnya. "Permasalahan antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang agar diselesaikan secara bijak dan elegan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.