Pekerja mengerjakan kontruksi jembatan layang yang merupakan proyek pembangunan jalan tol Bogor Ring Road di kawasan Senbtul, Bogor, Senin (9/3). Tempo/Arie Basuki
TEMPO.CO, Bogor - Pembangunan jalan layang senilai Rp 97 miliar di Jalan RE Martadinata Kota Bogor, Jawa Barat terhambat pembebasan lahan. Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih berupaya membebaskan lahan itu.
"Masih ada kendala, terkait pembebasan lahan atas nama Bu Nuraini," ujar Deputi General Superintendent PT Brantas Abipraya, pelaksana proyek Jalan layang atau Flyover RE Martadinata, Rufika Trianto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2019.
Akibatnya, pekerjaan jalan layang di area dinding penahan tanah (DPT) sisi kanan terpaksa dihentikan.
Rufika menyebutkan pengerjaan jalan layang sepanjang 458 meter itu sudah mencapai 41 persen. Pengerjaannya sudah sampai pada tahap penyelesaian tiang pancang.
"Untuk bangunan bawah dan tiang jembatan sudah jadi semua. Sekarang sudah tahapan pekerjaan atas yaitu pembuatan pier head, pembuatan dan pemasangan girder," kata Rufika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaki tak menampik bahwa masalah pembebasan lahan menyebabkan proyek jalan layang mengalami keterlambatan tujuh persen.
"Jadi ada deviasi tujuh persen dari jadwal semestinya. Sampai saat ini mereka masih tetap melakukan pekerjaan fisiknya," kata Chusnul.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto optimistis pekerjaan yang ditarget selesai pada Desember 2019 itu bisa tepat waktu, meski terkendala lahan. "Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor. Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on schedule Desember. Insya Allah selesai,” kata Bima.
Terkait masih adanya kendala pembebasan lahan jalan layang RE Martadinata, Bima menyebutkan bahwa sudah ada solusi berupa konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di Pengadilan. “Sudah dititipkan di Pengadilan, sudah konsinyasi. Jadi bisa diputuskan oleh Pengadilan. Kalau masih memang belum selesai sengketanya, nanti akan dibacakan oleh Pengadilan. Insya Allah itu juga bisa,” tuturnya.