Garuda Cabut Laporan Rius, Ombudsman Tetap Panggil Penyidik
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 19 Juli 2019 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap melayangkan panggilan kepada penyidik kasus pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia oleh Youtuber Rius Vernandes.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum sesuai peraturan berlaku dan tak ada maladministrasi.
"Permintaan keterangan yang akan dilakukan meliputi proses penyelidikan dan atau penyidikan, serta bagaimana pelayanan sejak dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sampai dengan proses penyelidikan atau penyidikan," kata Teguh lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2019.
Teguh mengatakan pemanggilan terhadap kepolisian ini tetap dilakukan kendati Sekarga sudah mencabut laporannya. Sebab, kata dia, kewenangan polisi untuk melakukan penyilidikan, penyidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan dimulai dengan terbitnya Laporan Polisi.
"Fokus kami bukan ke Rius tapi kewenangan polisi yang dilakukan oleh Satreskim Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memproses laporan masyarakat," kata dia ketika dikonfirmasi.
Ombudsman menjadwalkan pemanggilan penyidik pada hari Senin pekan depan, 22 Juli 2019. Teguh mengimbuhkan, lembaganya ingin meneliti apakah polisi sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Perkaba).
"Kalau tidak sesuai perkaba ya nanti ke depannya kalau ada kasus serupa ya seharusnya bisa tidak sampai LP," kata Teguh.
Perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Teguh, kepolisian telah melakukan sejumlah layanan dari mulai masuknya laporan hingga terbitnya Laporan Polisi.
Dia berujar laporan itu harus diteliti secara utuh, termasuk soal kedudukan pelapor. "kami juga memerlukan keterangan dari Petugas SPKT serta Petugas Piket Reskrim yang bertugas saat laporan itu disampaikan oleh pelapor," kata Teguh.
Kepolisian sebelumnya telah melayangkan panggilan terhadap Rius dan kawannya Elwiyana Monica. Pada awal kasus ini mencuat, Garuda Indonesia sempat mengeluarkan edaran larangan memotret dan merekam di dalam pesawat. Respons perusahaan milik negara ini menuai kritik publik. Bahkan, asosiasi hubungan masyarakat (humas) juga mengkritik cara Garuda dalam mengatasi krisis.
Pelapor dalam hal ini Sekarga telah mencabut laporannya terhadap Rius pada hari ini. Direktur Utama Garuda Indonesia juga buka suara.
"Pimpinan Garuda Indonesia memastikan bahwa serikat pekerja mencabut laporan ke polisi atas unggahan Rius," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.