Sidang Pelanggaran PPK, KPU DKI Urai Potensi Perubahan Suara

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 19 Juli 2019 17:12 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar pemeriksaan saksi perkara pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa 5 anggota PPK Cilincing, Kamis 18 Juli 2019. Seluruhnya ada sepuluh anggota PPK Koja dan Cilincing yang dijadikan terdakwa penghilangan suara dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu. Tempo/Imam Hamdi

Pada pemilu 2019, Nurdin mengatakan kesalahan banyak terjadi saat proses hitung di TPS. Kesalahan tersebut terlihat dari perbedaan jumlah pemilih yang datang dengan suara sah dan tidak sah. "Padahal rumusnya jumlah pemilih dengan suara yang sah atau tidak sah harus sama. Sebab, pemilu kita satu orang satu suara," ujarnya.

Jika ada perbedaan data antara jumlah pemilih dengan suara sah dan tidak sah, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan. Bahkan, kalau data C1 Plano-nya yang bermasalah, penyelenggara wajib membuka kotak suara dan menghitung ulang. "Perbaikan ini dilakukan oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, jika ada kesalahan penghitungan, maka semestinya PPK yang melakukan perbaikan menuangkan masalah itu di formulir DA2. "Di formulir DA2 itu dicatat ada kejadian khusus," ujarnya.

Hakim Didik pun bertanya, "Kalau ada masalah tapi tidak dicatat di formulir khusus DA2 legal tidak?"

Nurdin menjelaskan bahwa hasil perbaikan tetap legal meski tanpa menuangkan ke catatan khusus. Hasil tersebut dianggap legal karena perbaikan disaksikan oleh saksi partai, pengawas dan penyelenggara di tingkat kecamatan.

Menurut Nurdin, tindakan PPK yang tidak mencatat adanya permasalahan khsus di formulir DA2, hanya pelanggaran administrasi. "Pelanggaran itu bukan pidana pemilu, tapi administrasi. Di Undang-undang Pemilu tidak menulis di DA2 juga tidak menjadi ancaman," kata dia.

Saat diberikan kesempatan bertanya, jaksa Doni Boy Panjaitan mempertanyakan adanya formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi partai. "Apakah itu legal," kata Doni.

Nurdin pun langsung menimpali, "Legal."

Menurut Nurdin, hasil rekap tersebut dianggap legal meski tidak ditandatangani saksi karena ada saksi dari pengawas dan saksi lainnya yang melihat proses hitung tersebut. "Jadi kalau ada salah satu saksi partai tidak mau tandatangan hasil rekapitulasi tetap legal," ujarnya.

Doni kembali bertanya, "Jika ada perpindahan suara caleg tertentu itu bagaimana anda melihatnya?"

Menurut Nurdin, dalam proses pemilu semua pihak harus melihatnya secara utuh. Sebab, jika terjadi kesalahan sejak awal, maka kesalahan akan terjadi di proses perhitungan selanjutnya. "Makanya ada proses perbaikan yang berjenjang di atasnya," ujarnya.

Usai Nurdin memberikan jawaban, hakim ketua Ramses Pasaribu bertanya soal jenis pelanggaran yang menghilangkan suara dengan sengaja. Jika ada kesengajaan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori pidana. "Apakah bisa ada perubahan suara dalam proses hitung," tanya Ramses.

Lalu Nurdin menjawab bahwa perubahan itu masih dimungkinkan selama perbaikan dalam proses berjenjang yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas di setiap tingkatan. "Kalau diperbaiki sendiri di dalam kamar atau ruangan yang tidak ada pengawas, itu merupakan tindak pidana," kata dia.

Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara itu.

Berita terkait

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

4 hari lalu

Calon Independen Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta, Pakar Ingatkan 3 Hal Ini

Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebut ada tiga indikator yang perlu diukur calon independen dalam mengarungi Pilkada Jakarta ini.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat Soal Peluang Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta

4 hari lalu

Kata Pengamat Soal Peluang Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta

Menurut Pengamat Politik Aditya Perdana, jalam Dharma Pongrekun dan pasangannya tidak semudah mendaftar melalui jalur partai politik atau parpol.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Kilas Balik Dharma-Kun Wardana: Satu-satunya Paslon Jalur Independen di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

4 hari lalu

KPU DKI Sebut Dharma-Kun Wardana Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta Lewat Jalur Independen

KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun- R Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

5 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

5 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Maju di Pilkada Jakarta dari Jalur Independen

5 hari lalu

Sudirman Said Batal Maju di Pilkada Jakarta dari Jalur Independen

Hingga penutupan penyerahan dokumen jalur independen Pilkada Jakarta, tak ada nama Sudirman Said.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: Hanya Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Berkas Dukungan Lewat Jalur Independen

5 hari lalu

KPU DKI: Hanya Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Berkas Dukungan Lewat Jalur Independen

KPU DKI menyatakan hanya bapaslon Dharma Pongrekun- Kun Wardana yang menyerahkan berkas dukungan pada hari terakhir. Bagaimana dengan Sudirman Said?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

5 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya