Begini Kronologi Penangkapan Nunung dalam Kasus Sabu
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 19 Juli 2019 23:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sembiran dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di kediaman Nunung Srimulat di kawasan Tebet Jakarta Selatan.
"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan dan transaksi narkoba," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2019.
Kemudian kata Argo, setelah bergerak tim menangkap Hadi Moheriyanto yang diduga sebagai kurir sabu kepada Nunung, dia ditangkap di Tebet Jakarta Selatan.
Kata Argo, Hadi saat itu baru saja menyerahkan sabu dari seorang bandar berinisial E yang dipesan oleh Nunung.
Argo melanjutkan setelah itu, tim bergerak ke rumah Nunung yang masih berada di kawasan Tebet. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram di kediaman Nunung."Disita satu klip sabu 0.36 gram," ujarnya.
Setelah itu lanjut Argo Nunung bersama suaminya beserta kurir tersebut kemudian ditangkap. Dari hasil tes urin diketahui mereka positif mengkonsumsi narkoba. "Tes urine positif narkoba," ujarnya.