Kronologi Penangkapan Nunung, Berawal dari Laporan Warga

Senin, 22 Juli 2019 17:04 WIB

Nunung Srimulat menangis minta maaf kepada suami, fans, dan keluarganya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat pada Jumat, 19 Juli 2019. Tertangkapnya Nunung, kata dia, berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba bernama Moheryanto alias Tabu yang tinggal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Bahwa diinformasikan adanya pengedar narkotika, tentunya dengan informasi itu kami melakukan identifikasi atau penyelidikan, siapa perannya dan sebagainya," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan itu, Argo mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan pengintaian terhadap Tabu. Hingga pada Jumat pekan lalu, Tabu terlihat berkeliaran di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di sebuah rumah, polisi melihat Tabu melakukan transaksi narkoba dari luar pagar.

Usai bertransaksi, polisi segera menyergap Tabu dan melakukan interograsi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapati Tabu membawa uang Rp 3,7 juta.

Saat polisi menanyakan sumber uang tersebut, Tabu mengatakan uang itu hasil menjual perhiasan. Setelah didesak, Tabu akhirnya mengaku uang itu hasil menjual sabu sebanyak dua gram. "Saat itu kami tidak tahu itu rumah siapa," ujar Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.

Advertising
Advertising

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung memberikan penjelasan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Komedian Srimulat dan suaminya, Iyan Samiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu sebrat 0,36 gram. TEMPO/Muhammad Hidayat

Polisi lalu segera melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dipakai untuk transaksi. Saat itu, July Jan Sembiran, suami Nunung, yang menyambut polisi di pintu masuk. Mendengar ada polisi datang, Calvijn mengatakan Nunung berusaha menghilangkan barang bukti dengan menggunting paket sabu dan membuangnya ke toilet. Aksi Nunung itu diketahui polisi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa pipet, korek api, pecahan kaca, dan pembersih kaca yang digunakan untuk nyabu. Untuk barang bukti narkoba, polisi hanya bisa menyita sabu seberat 0,36 gram yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Setelah itu, Nunung, July, dan Tabu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Hasilnya, Nunung mengaku sudah memakai narkoba sejak 20 tahun lalu, namun sempat berhenti. Nunung kembali tergoda menggunakan narkoba pada Maret 2019 setelah kesibukannya sebagai artis semakin padat. "Karena umur dan daya tahan tubuh, dia tiap hari gunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," ujar Argo.

Kini, Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Soal kemungkinan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian belum bisa memastikannya. Argo mengatakan proses rehabilitasi memerlukan assessment atau penilaian lebih lanjut dari penyidik. "Pengajuan rehabnya belum ada," ujarnya.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

16 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

19 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya