Selama 2,5 Jam, Polisi Tilang 541 Kendaraan di Jakarta

Selasa, 23 Juli 2019 18:24 WIB

Anggota Polisi Wanita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang yang keluar dari jalur khusus motor di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, 8 Februari 2018. Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 541 pengendara sepeda motor yang melawan arus dan tidak menggunakan helm kena tilang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 23 Juli 2019. Selain itu, polisi juga menegur 754 pengendara yang melanggar aturan.

"Razia dilaksanakan dari pukul 06.00 hingga 08.30 WIB," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2019.

Nasir menjelaskan, Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro melaksanakan razia di enam lokasi yaitu Jalan Tambak, Jalan Poltangan, Jalan Jatibaru, Jalan Jagakarsa, Jalan Cikoko dan Jalan Minangkabau. Dalam razia 2,5 jam itu, polisi mengeluarkan 129 tilang dan 253 teguran. Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan menggelar razia di Jalan Sultan Agung, dan Jalan Minangkabau dengan total 32 tilang dan 38 teguran.

"Satlantas Jakarta Pusat melaksanakan razia di Jalan Garuda dan Jalan Alaydrus dengan total 97 tilang 75 teguran," ujar Nasir.

Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur juga menggelar razia di Jalan DI Panjaitan, Jalan Bekasi Raya dan Jalan Pasar Gembrong dengan total 122 tilang dan 167 teguran. Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat mengeluarkan 89 tilang dan 115 teguran untuk pelanggar di sekitar Hotel Peninsula dan Jalan Slipi Jaya. Terakhir, Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara melaksanakan razia di Jalan Plumpang hingga Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari hingga Simpang Mangga Dua Raya dengan total mengeluarkan 72 tilang dan 106 teguran.

Advertising
Advertising

Nasir berujar pengendara yang kena tilang melanggar Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu karena lawan arus. "Dan melanggar Pasal 291 Ayat 1 dengan ancaman satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu karena tak pakai helm," ujar dia.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

14 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

16 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

18 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

21 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

22 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya