Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 23 Juli 2019 20:17 WIB

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersalah pada Selasa, 23 Juli 2019.

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah terbukti bersalah menggerakan orang untuk merusak barang bukti dalam perkara pengaturan skor Liga Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Hakim Ketua Kartim Haeruddin di dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer. "Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Kartim.

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 juncto 233 juncto 55 ayat 1 poin ke satu KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Advertising
Advertising

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Joko Driyono disebut terbukti memerintahkan dua orang saksi, yaitu Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut. Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

15 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Diminta Mundur oleh Dewas KPK, Apa Saja Pelanggaran Etik Firli Bahuri?

28 Desember 2023

Diminta Mundur oleh Dewas KPK, Apa Saja Pelanggaran Etik Firli Bahuri?

Firli Bahuri disanksi berat dan diminta mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK karena pelanggaran etik berikut.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

13 Desember 2023

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus match fixing di Liga 2 2018.

Baca Selengkapnya

Yan Piet Mosso Pj Bupati Sorong Kena OTT KPK, Begini Profil dan Sepak Terjangnya

18 November 2023

Yan Piet Mosso Pj Bupati Sorong Kena OTT KPK, Begini Profil dan Sepak Terjangnya

Yan Piet Mosso kena OTT KPK pada Ahad, 12 November 2023. Siapakah Pj Bupati Sorong dan bagaimana sepak terjangnya?

Baca Selengkapnya

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

13 Oktober 2023

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan hukuman larangan berkecimpung menanti para tersangka pengaturan skor Liga 2. Kepolisian masih kumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

12 Oktober 2023

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri mengatakan ada kemungkinan dana untuk suap wasit lebih dari Rp 800 juta di kasus match fixing ini.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Satgas Antimafia Bola menungkap dua tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 2018 berinisial VW dan DR.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri mengungkapkan klub yang terlibat match fixing Liga 2 habiskan uang hingga Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018

Baca Selengkapnya