Bandar Narkoba di Bekasi Dilumpuhkan, 100 Gram Sabu Disita
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 24 Juli 2019 12:47 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang bandar narkoba pemilik 100 gram sabu dilumpuhkan oleh aparat Polres Bekasi. Sebabnya, tersangka Tatang Winandar, 32 tahun ini melakukan perlawanan ketika ditangkap polisi di kawasan Tarumajaya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bekasi, Ajun Komisaris Besar Arlond Sitinjak mengatakan, sebelum menangkap Tatang, polisi telah meringkus dua anak buahnya Amin, 67 tahun, dan Septinur, 40 tahun di wilayah Tambun pada 13 Juli 2019.
"Dua orang sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat ada transaksi narkoba," kata Arlond, Selasa, 23 Juli 2019.
Dari kedua pengedar sabu itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,50 gram. Kepada polisi, mereka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Tatang yang bersembunyi di kawasan Tarumajaya.
Ketika penggerebekan, Tatang berupaya melarikan diri. Bandar narkoba itu bahkan memberikan perlawanan. "Sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka," ucap Arlond.
Dari tangan Tatang, polisi hanya menemukan satu gram narkoba jenis sabu-sabu. Setelah didesak, Tatang mengaku masih menyimpan 100 gram di Apartemen Mediterania Kemayoran, Jakarta Pusat.
Arlond menambahkan Amin dan Septinur itu merupakan kaki tangan Tatang untuk mengedarkan narkoba kepada pembeli. Menurut dia, sebagian besar barang haram itu diedarkan ke wilayah Kabupaten Bekasi. "Setiap paket berisi 0,6 gram, modus jualannya macam-macam, rata-rata dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok," kata dia.
Jika dirupiahkan, barang bukti sabu dari bandar narkoba dan dua kaki tangannya itu mencapai Rp 120 juta. Kini mereka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.