PPK Divonis Tak Bersalah, Pelapor akan Ambil Langkah Hukum Lain

Kamis, 25 Juli 2019 08:06 WIB

Empat anggota PPK Cilincing sujud syukur dan menangis saat divonis tak bersalah atas kasus penghilangan suara caleg DPRD DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif (caleg) DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, Sulkarnain kecewa dengan putusan hakim dalam perkara penghilangan suara pemilu 2019. Sulkarnain mengatakan bakal melakukan upaya hukum lain untuk membuktikan dugaan penghilangan suara oleh anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK Koja dan Cilincing.

"Kalau saya ada upaya hukum, saya lakukan upaya hukum karena C1 kita itu valid dari TPS (tempat pemungutan suara)," kata Sulkarnain usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.

Sulkarnain tak terima dengan argumentasi hakim ihwal catatan hasil penghitungan suara alias formulir C1 yang dijadikan sebagai barang bukti pelapor. Menurut hakim, formulir C1 yang valid harus memiliki hologram. Hologram itulah yang menjadi indikator hakim bahwa formulir C1 benar-benar sah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, formulir C1 Sulkarnain tidak berhologram. Sulkarnain yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Jakarta Utara ini menyampaikan, dirinya memperoleh salinan formulir C1 dari saksi partai. "Memang (formulir) hologram itu hanya satu. Yang lain salinan," kata dia.

Pada Rabu, 24 Juli 2019, hakim memvonis 10 PPK Koja dan Cilincing tak bersalah. Pertimbangan hakim adalah PPK memegang formulir C1 berhologram yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sementara itu, banyak formulir C1 lain yang beredar namun dipertanyakan validitasnya.

Advertising
Advertising

Perkara pemilu ini bermula dari laporan Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana melaporkan dugaan kecurangan pemilu berupa penghilangan suara oleh PPK Koja dan Cilincing. Menurut Sulkarnain, suara yang seharusnya dia miliki justru berpindah ke caleg DPRD DKI nomor urut 2, Neneng Hasanah. Keduanya sama-sama mencalonkan diri dari daerah pemilihan (dapil) dua kota Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara A.

Berita terkait

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

18 menit lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

13 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

21 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

22 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

23 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya