Tangani Anak Korban Kerusuhan 22 Mei, Polisi Diduga Langgar Hukum
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 26 Juli 2019 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dalam menangani anak berhadapan dengan hukum atau ABH terkait peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyebut anak-anak itu diduga mengalami penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. “Serta terhalangnya keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan,” kata dia saat konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
Anak yang mengalami kekerasan tersebut diantaranya adalah GL dan FY. Keduanya berusia 17 tahun. Dua anak yang dituduh ikut dalam kerusuhan dan melawan petugas itu ditangkap polisi pada 22 Mei dini hari di sekitar kantor Kepolisian Sektor Gambir. GL dan FY, kata Andi, digiring ke area Polsek dan dipaksa berendam di kolam.
Andi menjelaskan, dua anak itu dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dikeluarkan lagi tak begitu lama setelahnya dan dipukuli. “FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” kata dia.
Pada siang harinya, GL dan FY, kata Andi, kembali disuruh berendam. Mereka diancam akan dipukul dengan balok jika kepalanya keluar dari air saat berendam. Mereka bersama 25 tahanan lainnya kemudian di bawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil box.
Saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya diperiksa tanpa pendampingan keluarga. Dalam pemeriksaan pertama, FY tak didampingi oleh penasehat hukum. “Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” kata Andi.
Usai pemeriksaan, menurut Andi, GL dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. Sementara FY ditahan selama dua minggu bersama orang dewasa lantaran lupa tanggal lahirnya. Ia baru dipindahkan ke PSMP Handayani Jakarta beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri setelah orang tuanya menunjukkan akta kelahiran.
Saat FY dan GL berada di PSMP Handayani Jakarta, keluarga sudah mengajukan diversifikasi sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya. Namun, polisi yang merasa sebagai korban tak pernah hadir dalam upaya tersebut. “Berdasarkan informasi dari PSMP Handayani tertanggal 16 Juli 2019, terdapat 10 ABH yang gagal mencapai kesepakatan diversi,” kata Andi.
KontraS dan LBH Jakarta, ujar Andi, menduga polisi dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan itu menyatakan kalau dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.