Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Kemah Pemuda Ahmad Fanani
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 29 Juli 2019 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya jelaskan alasan bekas bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani tidak ditahan meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah pemuda.
Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Juni 2019. Namun hingga akhir Juli 2019, tersangka dugaan korupsi itu masih bebas.
"Kami belum bisa menahan, karena dia belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dihubungi, Ahad, 28 Juli 2019.
Bhakti menjelaskan Fanani sebelumnya telah mendapat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin, 22 Juli 2019. Namun, saat itu Fanani mangkir. Bhakti berharap Fanani akan datang ke pemeriksaan kedua yang telah diagendakan pada Senin, 29 Juli 2019.
Selain itu, Bhakti menjelaskan perkara kasus korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Dalam kasus korupsi, kata dia, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk penahanan tersangka karena membutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Mekanisme pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan polisi berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat segera melakukan penahanan saat sudah ada penetapan tersangka. Sebab, menurut Bhakti, di KPK penyidik juga berstatus sebagai jaksa sehingga tak perlu ada pelimpahan berkas.
"Karena, penyidik dan jaksa satu atap dan satu pimpinan. Kalau saya masih jadi penyidik di KPK mungkin saya tahan (Fanani)," ujar Bhakti.
Polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Juni lalu. Penyidik Dikrimsus juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar. Diduga Ahmad Fanani terlibat penyelewengan dana tersebut.