4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gagal Melawan Gerindra

Senin, 29 Juli 2019 14:11 WIB

Mulan Jameela menemani suaminya, terdakwa musisi Ahmad Dhani untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 17 Desember 2018. Persidangan tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Ahmad Dhani. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan gugatan perdata calon anggota legislatif (caleg) Gerindra terhadap partainya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis penyanyi Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra beramai-ramai menggugat menuntut ditetapkan sebagai caleg terpilih, dan bisa duduk di DPR RI periode 2019-2024, karena telah memperoleh suara cukup besar dalam pemilu legislatif lalu.

Gugatan diajukan pada 26 Juni 2019 dan hingga hari ini, Senin 29 Juli 2019, persidangan telah memasuki agenda kesimpulan. Berikut ini beberapa fakta perkara gugatan itu.

1. Diajukan oleh Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo

Perkara caleg Gerindra melawan partainya sendiri ini diajukan oleh 14 orang. Mereka mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa nama caleg yang melakukan gugatan itu antara lain keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang juga anggota DPR RI saat ini, dan artis penyanyi R. Wulansari yang telah berganti nama resmi menjadi Mulan Jameela lewat proses pengadilan demi menjadi caleg.

Advertising
Advertising

2. Pencabutan Gugatan oleh Lima Pemohon

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, jumlah caleg yang terdaftar ada 14 orang. Namun, pada 17 Juli 2019, lima di antaranya mencabut gugatan itu dan kini hanya terdaftar sembilan penggugat. Kelima caleg yang mencabut gugatan itu, antara lain Rahayu Saraswati alias Sara Djojohadikusumo, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta.

3. Gerindra Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan gugatan bukan karena partainya melakukan perbuatan melawan hukum. "Tapi penggugat meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI," ujar Andre. Menurut dia, ke-14 (kini sisa sembilan) caleg merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan. Andre mengatakan partainya akan ikut aturan hukum yang berlaku dan melakukan mediasi terhadap para calegnya.

4. Sidang Tak Pernah Dihadiri Para Penggugat

Para caleg penggugat belum pernah menghadiri sidang. Bahkan pada sidang pembacaan putusan hari ini, tak satupun sembilan caleg Gerindra terlihat dalam sidang itu. Dari pantauan Tempo, Partai Gerindra sebagai tergugat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat juga tak hadir dalam sidang itu. Sedangkan dari tim penggugat, hanya terlihat Yunico Syahrir dan mitranya selaku kuasa hukum sembilan caleg Gerindra.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

13 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

14 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 hari lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

1 hari lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya