Hati-hati Pelaku Pornografi Anak Modus Aplikasi Game Online

Senin, 29 Juli 2019 15:55 WIB

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka pelaku tindak pidana pornografi anak dengan modus membuka akun aplikasi game online. AAP alias PD alias Defan, 27 tahun, si tersangka, ditangkap di Kota Bekasi baru-baru ini.

"Pelaku mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya melibatkan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan saat konferensi pers di kantornya, Senin 29 Juli 2019.

Iwan mengatakan instansinya menerima laporan dari orang tua korban pada 26 Juni lalu. Korban merupakan perempuan berusia sembilan tahun atau sedang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Iwan menjelaskan, kasus bermula saat Defan membuka akun aplikasi game online. Di aplikasi tersebut, Defan mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirim identitas dan fotonya. Modus ini sengaja dibuat agar pelaku mengetahui korban-korbannya. "Dia mengincar anak-anak," kata Iwan.

Dari kanan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan saat melakukan konferensi pers terkait pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Modus pornografi anak kali ini adalah lewat akun aplikasi game online. Tempo/M Yusuf Manurung

Advertising
Advertising

Iwan melanjutkan, korban kemudian masuk ke dalam aplikasi game itu. Perkenalan kemudian berlanjut ke percakapan ke aplikasi chat Whatsapp. "Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan.

Dalam video itu, Defan mampu mengajak korbannya untuk membuka pakaian, menunjukkan kemaluan dan melakukan masturbasi. "Dengan modal rekaman itu, pelaku secara berulang memaksa korban untuk melakukan video call sex."

Tindak pidana pornografi anak telah membuat Defan dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

2 hari lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

6 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

12 hari lalu

Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

24 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

47 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

47 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

47 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

48 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya