Korban Pornografi Anak di Bekasi, Mayoritas di Bawah 15 Tahun

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Juli 2019 18:23 WIB

Dari kanan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan saat melakukan konferensi pers terkait pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Modus pornografi anak kali ini adalah lewat akun aplikasi game online. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan berujar anggotanya telah menemukan sekitar sepuluh korban lain dari pelaku pornografi anak yang ditangkap di Bekasi, AAP alias PD alias Defan, 27 tahun.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus pornografi anak ini atas dasar laporan orang tua seorang anak berusia 9 tahun pada 27 Juni 2019 lalu.

"Dari barang bukti yang ada, para korban itu rata-rata usianya di bawah 15 tahun, ada yang 9 tahun tahun," kata Iwan di kantornya, Senin, 29 Juli 2019.

Iwan mengatakan, sepuluh korban itu diketahui dari pengakuan pelaku dan pengembangan penyelidikan. Dari jumlah itu, dua diantaranya tengah diselididki polisi. Menurut Iwan, tersangka sendiri mengaku melakukan video call sex dengan enam orang anak perempuan.

Empat di antaranya berinisial K dan A dari Bekasi dan K dan A dari lokasi yang saat ini masih diselididki. Sedangkan dua anak yang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor adalah RAP, 9 Tahun dan M 14 tahun.

Iwan menjelaskan, kasus bermula saat pelaku membuka akun aplikasi game online. Di aplikasi tersebut, pelaku mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirimkan identitas dan fotonya. Modus ini sengaja dibuat agar pelaku mengetahui korban-korbannya.

Advertising
Advertising

"Dia mengincar anak-anak di bawah umur," kata Iwan.

Iwan melanjutkan, korban kemudian masuk ke dalam aplikasi game itu dan mulai berkenalan dengan pelaku. Menurut Iwan, percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke aplikasi chat Whatsapp.

"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan.

Dalam video itu, ujar Iwan, pelaku mampu mengajak korbannya untuk membuka pakaian, menunjukkan kemaluan hingga melakukan masturbasi. Dengan modal rekaman tersebut, pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan video call sex secara berulang.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pornografi anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

1 hari lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

5 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

8 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

11 hari lalu

Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

23 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

23 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

25 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

25 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

35 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

46 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya