DKI Sebut Pengembang yang Menang Gugatan Izin Reklamasi Vakum

Selasa, 30 Juli 2019 08:49 WIB

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan PT Taman Harapan Indah yang memenangkan gugatan atas surat keputusan gubernur tentang pencabutan izin reklamasi belum melanjutkan proses pembangunan alias masih vakum.

"Mereka (pengembang) vakum dan enggak ada proses pengerjaan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.

Secara administrasi, Yayan mengatakan PT Taman Harapan Indah tidak memberikan laporan terkait perkembangan pembangunan di pulau reklamasi H.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi. Hakim menyatakan keputusan tersebut batal sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Selain itu, hakim mewajibkan DKI untuk mencabut SK Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang penghentian reklamasi tersebut. Hakim juga memutuskan DKI Jakarta untuk memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT Taman Harapan Indah.

Advertising
Advertising

Yayan menyebutkan sudah mengambil langkah hukum atas putusan tersebut dengan mengajukan banding. "Kami sudah ajukan banding," ujarnya.

Ia pun mengaku optimistis akan menang saat banding nanti lantaran Keputusan Gubernur nomor 1409 tersebut sudah sesuai prosedur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.

Meski begitu, Anies mengaku tetap menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia juga menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh PT Taman Indah Harapan soal izin reklamasi itu. "Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan," kata dia.

Berita terkait

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

12 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

5 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

5 hari lalu

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya