Makan Kucing Hidup, Polisi Periksa Kejiwaan Abah Grandong
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Kamis, 1 Agustus 2019 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan penyidik akan memeriksa kejiwaan Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup yang telah menyerahkan diri pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2019. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
"Yang bersangkutan telah menyerahkan diri diantar keluarganya," kata Arie di Polres Jakarta Pusat. "Kami periksa dulu (kondisi kejiwaannya)."
Jika terbukti tak mengalami masalah kejiwaan maka Polres Jakarta Pusat akan segera menetapkan Abah Grandong sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan. Arie menyatakan bahwa pihaknya juga masih harus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan pria asal Rangkasbitung itu sebagai tersangka.
"Kami periksa dulu saksi-saksi semuanya. Kalau memenuhi unsurnya akan ditindaklanjuti," ujarnya. "Ada tiga orang saksi (yang sudah diperiksa)."
Sebelumnya Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat ditemani dua orang kerabatnya pada Kamis sore pukul 15.55 WIB. Pria paruh baya tersebut tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya diwakili oleh kerabatnya yang bernama Andre.
Nama Abah Grandong mendadak menjadi perbincangan setelah aksinya memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, dia merupakan penjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.
Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lokasi sejumlah warung kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran.
Jika terbukti tak mengalami masalah kejiwaan, Abah Grandong akan dijerat dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Dengan begitu, Polres Jakarta Pusat kemungkinan tak akan menahan Abah Grandong karena hukumannya kurang dari lima tahun penjara.