PN Jakarta Pusat Terima Diversi 5 Anak Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 5 Agustus 2019 19:01 WIB

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham) memberikan keterangan usai menjalani sidang diversi anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari 10 anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei lalu. Kelima anak tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham).

"Hari ini semuanya sepakat untuk memberikan diversi," kata advokat dari Paham, Gita Aulia, seusai mengikuti sidang diversi di PN Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2019.

Gita menuturkan sebelumnya kalau keluarga telah mengajukan diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun, kedua institusi tersebut menolak diversi yang diajukan advokat dan keluarga.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana. "Kami bersyukur di tingkat hakim diversi diterima," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka yang masih berstatus anak memang tidak tepat untuk ditahan. Anak-anak yang ditahan tersebut akan segera dibebaskan dan bisa kembali ke orang tua mereka setelah berkas penetapan diversi ditandatangani hakim.

Advertising
Advertising

Senin pekan depan, Gita melanjutkan, dijadwalkan untuk penandatanganan semua berkas oleh semua pihak, yakni polisi, jaksa, hakim dan balai pemasyarakatan terkait pemberian diversi ini. "Kami harap anak-anak bisa keluar sebelum perayaan Idul Adha," ujarnya.

Gita menuturkan, permohonan diversi kelima anak yang didampingi LBH Paham diterima karena hakim mempertimbangkan semua yang disangka ikut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei, masih anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, mereka semestinya memang diutamakan penegakan hukum di luar pengadilan atau dengan pendekatan restorative justice dan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Ancaman hukuman bagi adik-adik ini juga di bawah tujuh tahun. Jadi mereka wajib untuk diversi."

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan belum mengetahui nasib lima anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei lainnya, yang mengikuti sidang diversi hari ini. "Nanti saya tanyakan hakimnya. Hakimnya masih sidang," kata dia.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

21 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

21 hari lalu

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Konsumsi Makanan buat Penderita Diabetes saat Lebaran

33 hari lalu

Tips Aman Konsumsi Makanan buat Penderita Diabetes saat Lebaran

Ahli gizi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo membagikan kiat konsumsi makanan yang aman bagi pengidap diabetes saat hari raya lebaran.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

40 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya