Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Akan Dimintai Keterangan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 7 Agustus 2019 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik akan segera memanggil Farhat Abbas untuk mengklarifikasi laporannya yang menuding salah satu unggahan dari akun Instagram Hotman Paris yaitu @hotmanparisofficial melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Argo belum membeberkan hari pemanggilan itu.
"Bukti-bukti apa yang dia punya dengan laporan itu. Kita panggil secepatnya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Agustus 2019.
Laporan Farhat Abbas itu tercantum dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Horman Paris diduga mengunggah konten pornografi melalui media elektronik pada 28 Juli 2019.
Farhat menuding akun Instagram tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat dikonfirmasi, Farhat menyebut dirinya mewakili masyarakat yang memberikan kuasa kepadanya. “Ada beberapa LSM dan masyarakat yang memberikan kuasa ke saya untuk membuat laporan,” ujar Farhat saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Adapun video yang ia maksud saat ini telah dihapus dari akun Hotman Paris. Meski begitu, Farhat membawa bukti berupa tangkapan layar sesaat sebelum video itu dihapus.
Bukti-bukti itu, ujar Farhat Abbas, telah diserahkan kepada penyidik. “Unggahan yang dilaporkan tidak bisa kami tunjukkan. Itu juga sudah dihapus sama mereka. Sudah diserahkan ke penyidik,” kata dia.