Pedagang Boleh Jual Hewan Kurban di Trotoar, Anies Beri Diskresi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 9 Agustus 2019 21:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskresi kepada wali kota untuk memperbolehkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar jalan jika tidak ada lokasi alternatif lain.
"Saya berikan diskresi kepada wali kota untuk mengatur kondisi masing-masing," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat, 9 Agustus 2019.
Anies mengatakan secara prinsip dilarang berjualan di trotoar. Hal ini juga ditegaskan dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha 2019. Dalam ingub itu, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar.
Maka, kata Anies, pemerintah kota diminta untuk menyediakan lokasi untuk berjualan hewan kurban. "Secara prinsip dilarang berjualan di trotoar, maka diserahkan kepada wali kota untuk mengatur," ujarnya.
Sejumlah pedagang hewan kurban tampak memanfaatkan ruas trotoar untuk mendirikan kadang dadakan bagi hewan dagangannya, seperti di trotoar Jalan KS Tubun, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Salah satu pedagang Zaki, 29 tahun mengaku sudah mendapatkan izin untuk berjualan di trotoar. "Pak lurah sudah ke sini, yang penting kita disuruh jaga keamanan dan kebersihan," kata dia.
Selain di sana, pedagang hewan kurban berjajar di trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang. Kecamatan setempat mencatat ada 70 pedagang yang beraktivitas di sana.