Sidang Mulan Jameela Cs, Gerindra Akan Jelaskan Soal Surat Ini

Senin, 12 Agustus 2019 18:31 WIB

Mulan Jameela diprediksi melaju ke Senayan. Ia diprediksi lolos setelah partai yang mengusungnya, Gerindra, menurut hasil quick count mendapat suara lebih dari 4 persen di Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Garut, Jawa Barat. instagram.com/mulanjameela1

TEMPO.CO, Jakarta - Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Gerindra meminta majelis hakim menunda sidang putusan gugatan terhadap partainya sendiri. Penyebabnya, para caleg ingin menghadirkan saksi dari Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Menurut kuasa hukum penggugat, Zulraihan, saksi tersebut akan memberi keterangan soal surat sembilan caleg gagal yang masuk ke Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. "Saksi dari DPP akan menerangkan soal ada surat masuk ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra soal permohonan yamg diajukan 9 caleg ini," kata kuasa hukum penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.

Surat yang dimaksud Zulraihan tersebut adalah soal permohonan sembilan caleg yang meminta ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari partai Gerindra. Sebab, kesembilan caleg itu merasa telah meraih perolehan suara yang cukup untuk menjadi anggota dewan.

"Soal siapa saksinya, saya belum tahu orangnya siapa, lihat aja di sidang berikutnya," kata Zulraihan.

Mulan Jameela dan delapan caleg sebelumnya menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.

Advertising
Advertising

Mulanya ada 14 caleg yang mengajukan gugatan perdata pada 26 Juni 2019. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Sidang perkara kasus Mulan Jameela cs awalnya akan memasuki agenda pembacaan putusan hari ini. Namun, karena permintaan dari kuasa hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, maka pembacaan putusan itu ditunda. Sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 14 Agustus mendatang. "Jika ini kepentingan untuk keduanya, surat-surat (keputusan) kami buka kembali semuanya. Dengan catatan hanya sekali saja (menghadirkan saksi)," ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan, Zulkifli.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

4 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

8 jam lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

2 hari lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya