Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu Massa

Senin, 12 Agustus 2019 16:45 WIB

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Karyono (tengah baju putih) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Karyono menyatakan ada dua kelompok massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019, sebab ada dua mobil komando massa di lokasi demonstrasi. Karyono menyampaikannya saat menjadi saksi untuk perkara terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei, Sifaul Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Karyono menyebutkan satu kelompok membubarkan diri ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat usai buka puasa bersama sesuai permintaan polisi. Namun, satu kelompok lagi yang ada di arah Sabang, Jakarta Pusat tetap bertahan. Sifaul berada di antara kelompok yang bertahan ini.

"Jadi ada dua kubu. Ada mobil korlap (koordinator lapangan) sebelah kiri dan kanan," kata Karyono saat bersaksi di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut Karyono, Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan aturan bahwa batas waktu demonstrasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Pengumuman disampaikan menggunakan pengeras suara.

Akan tetapi, kata Karyono, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu. Harry pun menerima permohonan massa.

Advertising
Advertising

Usai buka bersama, kubu yang berada di arah Tanah Abang berangsur pulang. Sifaul, warga asal Madura, menurut Karyono, tampak kebingungan di antara massa.

"Tapi yang satu sebelah kanan dari arah Sabang ini tidak pulang, waktu itu terdakwa tidak pulang juga. Karena terdakwa orang daerah, tidak tahu Jakarta, juga bingung larinya kemana," kata Karyono.

Tak lama kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, kata Karyono, massa yang bertahan melempar petasan dan batu ke arah aparat. Petasan tak kunjung habis, Harry memerintahkan aparat untuk memukul mundur massa. Malam itu polisi menangkap Sifaul yang kini berstatus terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Sidang dakwaan terhadap 44 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei berlangsung hari ini, yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak 44 terdakwa itu terbagi dalam 11 berkas perkara atau persidangan. Pengadilan menyediakan tiga ruang sidang untuk persidangan itu. Para terdakwa disidang secara bergantian. Jaksa, Januar, menyampaikan Sifaul dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

21 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

22 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya