Gugatan Perdata Rizky Amelia Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya

Senin, 12 Agustus 2019 20:39 WIB

Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata terkait kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diajukan oleh mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia. Informasi itu disampaikan pengacara Rizky, Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.

"Bukan ditolak ya, tapi tidak diterima karena bukan perkara perdata, tapi perkara Ketenagakerjaan, menurut majelis hakim," kata Heribertus melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.

Heribertus mengaku tidak sependapat dengan alasan majelis hakim. Menurut dia, gugatan itu tidak ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan melainkan terhadap individu-individu di dalam instansi tersebut.

"Kemudian saya juga dalam gugatan tidak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan," kata Heribertus.

Amel, sapaan Rizky, sebelumnya mendaftarkan gugatan perdata itu pada 31 Januari 2019. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman.

Advertising
Advertising

Amel mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada Rizky Amelia. Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya diungkap Amel kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan oleh Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amel mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu. Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Amel.

Heribertus mengatakan, upaya hukum yang sekarang bisa diajukan adalah banding ke Pengadilan Tinggi atau membuat gugatan baru yang menghilangkan dua orang tergugat yang masih aktif di Dewan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata dia, langkah tersebut belum diputuskan. "Itu yang saya belum tau," kata dia.

Kini, didampingi Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Rizky Amelia tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden Jokowi Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Proses persidangan masih berjalan.

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 jam lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

25 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

25 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

26 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

27 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

44 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

44 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya