Gugatan Perdata Rizky Amelia Tidak Diterima Hakim, Ini Alasannya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 12 Agustus 2019 20:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata terkait kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diajukan oleh mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia. Informasi itu disampaikan pengacara Rizky, Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.
"Bukan ditolak ya, tapi tidak diterima karena bukan perkara perdata, tapi perkara Ketenagakerjaan, menurut majelis hakim," kata Heribertus melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Heribertus mengaku tidak sependapat dengan alasan majelis hakim. Menurut dia, gugatan itu tidak ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan melainkan terhadap individu-individu di dalam instansi tersebut.
"Kemudian saya juga dalam gugatan tidak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan," kata Heribertus.
Amel, sapaan Rizky, sebelumnya mendaftarkan gugatan perdata itu pada 31 Januari 2019. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman.
Amel mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada Rizky Amelia. Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya diungkap Amel kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan oleh Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amel mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu. Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Amel.
Heribertus mengatakan, upaya hukum yang sekarang bisa diajukan adalah banding ke Pengadilan Tinggi atau membuat gugatan baru yang menghilangkan dua orang tergugat yang masih aktif di Dewan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata dia, langkah tersebut belum diputuskan. "Itu yang saya belum tau," kata dia.
Kini, didampingi Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Rizky Amelia tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal Keputusan Presiden Jokowi Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Proses persidangan masih berjalan.