Lagi, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 13 Agustus 2019 19:11 WIB

BNNP DKI Jakarta menunjukkan barang bukti sabu dari jaringan pengedar narkoba Lapas Salemba di kantor BNNP DKI Jakarta, 16 Januari 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kali ini, jaringan obat haram tersebut diungkap oleh Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah menyatakan pihaknya telah menangkap tiga pengedar narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan salah satu lapas di Jakarta. Ketiganya merupakan kurir narkoba yang mendapatkan barang dan pembeli dari bosnya yang berada di penjara.

"Dua dari tiga tersangka dapat barang atas perintah dari dalam lapas, pembelinya pun dikendalikan dari lapas. Tersangka hanya membawa, menyimpan dan menunggu perintah," kata

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru awalnya menangkap dua tersangka berinisial AP dan DA di salah satu tempat kos di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu pekan lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram, timbangan dan beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Advertising
Advertising

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial GR di depan GOR Bulungan, Kebayoran Baru, dengan barang bukti sebanyak 36 gram sabu-sabu.

Dari informasi yang mereka berikan, polisi kemudian turut mengamankan delapan orang pembeli yang semuanya positif mengonsumsi narkoba setelah melalui tes urine.

Namun, polisi tidak mendapatkan barang bukti dari delapan pembeli tersebut. "Delapan pembeli itu kemudian kami serahkan ke RS rehabilitasi," kata Benny.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, para tersangka mendapatkan sabu-sabu dari orang kepercayaan seorang narapidana berinisial TB yang saat ini sedang dibui.

Setelah itu, modus transaksinya adalah narkoba ditempelkan di pohon atau ditempatkan di tong sampah yang sudah disetujui sebelumnya dengan calon pembeli.

"Awalnya disebutkan salah satu lapas tempat TB berada, tetapi setelah kami cek ternyata tidak ada," kata Benny.

Benny menyebutkan tersangka AP merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari Rutan Cipinang.

Sedangkan kedua tersangka lainnya yang rata-rata berusia di bawah 30 tahun itu, kata dia, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Meskipun hanya sebagai kurir, ketiganya tetap dianggap sebagai pengedar narkoba. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

14 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

18 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

19 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

21 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

23 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya