Sidang Kerusuhan 22 Mei, Pengacara Sebut PN Jakpus Tak Transparan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Selasa, 13 Agustus 2019 21:42 WIB

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nelson Nikodemos yang mewakili salah satu tersangka kasus kerusuhan 22 Mei menuding pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak transparan. Pasalnya dia batal mendampingi kliennya karena ruang sidang dipindah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Nelson menyatakan bahwa kliennya Achmad Sanusi awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba sidang dipindahkan ke ruang Koesoema Atmadja.

"Saya sudah menunggu dari jam satu siang di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Agustus 2019.

Achmad Sanusi merupakan satu dari 29 karyawan gedung Sarinah yang menjadi tersangka dan disidang pada hari ini. Dari 29 terdakwa tersebut, 26 orang diantaranya merupakan personel keamanan, dua orang teknisi dan satu lainnya adalah pegawai kebersihan.

Mereka didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu 22 Mei lalu. Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Yerich Mohda menyatakan bahwa para terdakwa memberikan bantuan berupa air minum dan air untuk mencuci muka para pendemo di basemant Sarinah.

Advertising
Advertising

Setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu.

Penasihat hukum para terdakwa lainnya, Yunianto, menyatakan tak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa tersebut. Alasannya, hal itu belum bisa memastikan kliennya bakal bebas dari dakwaan. Pria yang juga menjabat sebagai legal staf Sarinah itu, mempersilahkan hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan ada absolut. Absolut inikan kejadian di Jakarta Pusat, juga hanya menunda saja tidak bisa mebebaskan terdakwa juga," ujarnya usai persidangan.

Nelson yang tak bisa hadir menyesalkan hal itu karena tidak bisa mendengarkan dakwaan secara langsung. Selain itu, Nelson menyesalkan sikap jaksa Yerich Mohda yang tidak mau memberikan surat dakwaan kepadanya. Padahal, Nelson telah mendapatkan kuasa dari kliennya.

"Ini pelanggaran. Sebab, saya mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan," ujarnya.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa perbuatan mereka memberi bantuan kepada para pelaku kerusuhan 22 Mei melanggar pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

11 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

15 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya