29 Pegawai Didakwa Terlibat Rusuh 22 Mei, Begini Penjelasan Sarinah

Rabu, 14 Agustus 2019 10:10 WIB

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai gedung Sarinah yang didakwa terlibat Rusuh 22 Mei 2019 langsung memeluk keluarga dan kerabat mereka usai sidang, Selasa 13 Agustus 2019. Mereka tak menyangka tindakan memberi minum dan air untuk membasuh gas air mata berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang itu, sebanyak 29 pegawai di Sarinah didakwa terlibat dalam kerusuhan 22 Mei. Staf legal Sarinah, Yunianto mengatakan, puluhan pekerja di Sarinah itu ditangkap karena dituduh membantu para pendemo di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei 2019. Letak gedung Sarinah dan Bawaslu berhadapan dan hanya dibatasi Jalan M.H. Thamrin.

Saat kerusuhan, kata dia, beberapa pegawai Sarinah memang membantu memberi minum dan air untuk cuci muka para pendemo. Saat itu, para pendemo mengeluh mata mereka perih terkena gas air mata yang dilontarkan polisi.

"Padahal bantuan itu bersifat kemanusiaan. Bantu orang yang lagi demo untuk cuci muka dan air minum," kata Yunianto saat ditemui seusai persidangan.

Namun, bantuan yang diberikan para pekerja gedung pusat perbelanjaan itu dianggap membantu para pendemo yang berbuat kerusuhan di Bawaslu. Pegawai yang ditangkap di antaranya 26 petugas keamanan gedung Sarinah, dua teknisi dan satu petugas kebersihan.

"Bahkan, ada yang sedang stand by di gedung juga ditangkap. Mereka ikut diciduk."

Ia menuturkan petugas keamanan Sarinah memberikan minuman dan air di ember untuk mencuci muka di area basemant. Setelah memberikan minum dan air untuk mencuci muka, para pekerja tersebut tidak tahu apa yang dilakukan kembali para pendemo.

"Tindakan mereka cuma kemanusiaan. Tapi polisi menganggap tindakan mereka membantu (pendemo)," ujarnya.

Jaksa Yerich Mohda mengatakan para pegawai yang berkerja di Sarinah didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. "Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Yerich saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Menurut Yerich, semestinya jumlah karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa ada 30 orang. Namun, satu orang di antaranya meninggal. "Mereka semua memberikan bantuan ke pendemo," kata Yerich.

Para karyawan Sarinah dianggap turut membantu pendemo karena setelah minum dan mencuci muka, demonstran kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu. "Sebab, setelah minum dan cuci muka mereka keluar lagi untuk melanjutkan aksinya."

Puluhan karyawan Sarinah ini dijerat pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP dalam perkara rusuh 22 Mei di depan Bawaslu.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

9 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya