Kasus Pemerkosaan Rizky Amelia, Pencarian Keadilan Belum Usai
Rabu, 14 Agustus 2019 12:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemerkosaan Rizky Amelia mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2019 soal pemberhentian dengan hormat anggota dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu menandai babak baru kasus dugaan pemerkosaaan yang dilakukan oleh Syafri terhadap mantan anak buahnya itu.
Pengacara Amel, Haris Azhar, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai keputusan Jokowi itu merugikan Amel dalam pengukapan kasus yang telah terbukti dalam pemeriksaan internal. Kasus pemerkosaan Amel sendiri hingga kini masih tak jelas nasibnya di tangan kepolisian.
Selain gugatan ke PTUN, Amel sebelumnya juga sudah pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Syafri dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Kasus ini pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut lini masa kasus pemerkosaan Amel dan berbagai gugatan yang pernah dia layangkan:
28 Desember 2018
Rizky Amelia secara blak-blakan membuka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dia alami ke publik. Saat itu dia bahkan meminta identitas serta wajahnya tak disamarkan.
”Saya ingin mengajak korban kekerasan seksual lain berani bersuara,” ujarnya dalam wawancara dengan majalah Tempo Januari lalu.
Dalam konferensi pers itu dia menyatakan telah bekerja di BPJS sejak April 2016. Dia juga menyatakan mengalami setidaknya empat kali pemerkosaan yang dilakukan Syafri dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018.
Selain pemerkosaan, Amel juga mengaku berkali-kali dilecehkan secara seksual oleh Syafri secara verbal.
Amel juga telah mengadukan masalah ini secara lisan kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Namun laporan itu tak pernah ditanggapi. Dia justru sempat mendapatkan skorsing hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Asisten Ahli Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Desember 2018.
<!--more-->
30 Desember 2018
Syafri melakukan konferensi pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat. Dia membantah tudingan Amel soal adanya pemerkosaan dan pelecehan seksual secara verbal tersebut.
Dia juga menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya adalah karena ingin fokus menyelesaikan masalah hukum yang membelitnya.
2 Januari 2019
Amel melaporkan Syafri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menyertakan sejumlah bukti seperti percakapan WhatsApp antara dia dengan Syafri, tiket pesawat dan hotel serta dokumen lainnya. Namun sayangnya penyelidikan kasus ini tak juga jelas ujungnya.
7 Januari 2019
Syafri balik melaporkan Amel ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menuding mantan anak buahnya itu telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya.
Mantan duta besar Indonesia untuk World Trade Organization itu juga melaporkan pakar telekomunikasi Ade Armando yang mendampingi Amel karena telah mengunggah bukti percakapannya via WhatsApp di dunia maya.
17 Januari 2019
Presiden Jokowi mengeluarakan Keputusan Presiden No.12/P Tahun 2019 untuk memberhentikan Syafri Adnan secara terhormat.
Surat ini dijadikan dasar oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghentikan penelusuran kasus ini secara internal. Mereka membubarkan tim panel yang bertugas mengusut kasus ini.
Ketua tim panel DJSN, Subiyanto Pudin menyatakan bahwa pembubaran timnya merupakan keputusan Ketua DJSN Ir. Tubagus Achmad Choesni, M.A., M.Phil.
"Keputusan penghentian pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua DJSN," kata Subiyanto.
<!--more-->
31 Januari 2019
Rizky Amelia melalui pengacaranya Heribertus S Hartojo mendaftarkan gugatan perdata terhadap Syafri Adnan dan Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menuntut ketiga orang itu membayar ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.
1 Februari 2019
Pengacara Syafri Adnan Memed Adiwinata menyatakan akan menggugat balik secara perdata. Dia menilai kliennya telah mengalami kerugian karena pencemaran nama baik yang dilakukan Amel. Namun gugatan itu hingga kini tampaknya masih belum juga didaftarkan.
3 Februari 2019
Rizky Amelia melalui pengacaranya Haris Azhar menyatakan akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keppres pemberhentian Adnan. Dalam surat itu, Haris mengatakan, Amel memprotes karena Syafri diberhentikan secara terhormat.
Haris menduga Keppres itu dijadikan alat oleh Syafri untuk menghentikan pengusutan kasusnya di kepolisian.
Menurut Haris, Amel juga sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara yang ditembuskan ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan atas pemerkosaan yang dia alami namun tak juga ditanggapi.
16 April 2019
Rizky Amelia mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No. 12/P Tahun 2019 tentang penghentian Syafri Adnan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
3 Juli 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak menerima gugatan perdata Rizky Amelia terhadap Syafri Adnan dan kedua koleganya. Hakim menilai kasus ini merupakan bukan perkara perdata tetapi merupakan perkara ketenagakerjaan.
Pengacara Amel dalam kasus ini, Heribertus, menilai putusan tersebut janggal karena kliennya tidak menuntut BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi tetapi individu-individu di dalamnya. Selain itu, menurut dia, mereka juga tak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan lainnya.