Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup Kosmetik Ilegal Asal Cina

Rabu, 14 Agustus 2019 16:33 WIB

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat penyelundup barang ilegal asal Cina. Jutaan barang seperti kosmetik ilegal dan suku cadang ilegal yang disita polisi itu dari sindikat yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.

"Kelompok ini sudah beraksi 8 tahun, ada juga yang baru satu tahun," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Gatot menjelaskan modus operandi para pelaku menyusupkan barang ke Indonesia agar terhindar dari pajak. Pertama, sindikat ini memesan barang dari Cina untuk dikirimkan ke Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia melalui jalur laut. Dari sana, barang ilegal itu selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan Barat.

"Dari Kalimantan Barat lalu dibawa menggunakan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" kata Gatot.

Dari pengakuan keempat tersangka, barang ilegal itu rencananya akan didistribusikan ke Pasar Asemka di Jakarta Utara, Jawa Barat, Sulawesi, dan Jawa Tengah. Namun belum sempat para pelaku menyebarkannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keburu menciduknya.

Advertising
Advertising

Dalam penangkapan ini, polisi menangkap empat orang, yakni PL, 63 tahun, H (30), EK (44) yang sudah beraksi selama delapan tahun, dan tersangka AH (40) yang baru beraksi 1 tahun dan berkewarganegaraan Cina.

Untuk barang bukti, polisi menyita 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan 8 unit truk. Dari pengakuan tersangka, Gatot mengatakan dalam satu kali penyelundupan nilai barangnya adalah Rp 17 miliar.

"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 miliar, kalau kami kalikan setahun itu bisa Rp 818 miliar, kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 triliun," kata Gatot.

Kini, keempat tersangka masih mendekap di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka penyelundup kosmetik ilegal itu terancam dijerat Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdagangan dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen.

Berita terkait

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

3 jam lalu

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Menteri Luar Negeri India menolak komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi negaranya.

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

4 jam lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

8 jam lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

11 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya