Sidang Kerusuhan 22 Mei, Penjual Topi Disebut Simpatisan Prabowo

Editor

Febriyan

Rabu, 14 Agustus 2019 18:11 WIB

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Abdul Syukur, salah satu terdakwa dalam kasus kerusuhan 22 Mei lalu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Agustus 2019. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang topi, gantungan kuncu dan bendera tersebut disebut sebagai simpatisan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), Yoklina Sitepu. Yoklina menyebut Abdul datang ke Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat untuk mendukung kegiatan massa pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terdakwa adalah salah satu simpatisan paslon Pilpres nomor 02 (Prabowo-Sandi)," kata Yoklina saat membacakan dakwaan.

Yoklina mengatakan, Abdul awalnya hendak menggelar lapak di trotoar jalan lokasi aksi untuk menjual topi, gantungan kunci, dan bendera. Dia pun naik kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dari Jakarta Kota dan turun di Gondangdia sekitar pukul 15.30 WIB.

Abdul kemudian bergabung dengan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu itu. Sekitar pukul 19.30 WIB, massa yang berada di Jalan Wahid Hasyim dan lobi Sarinah mulai memaksa maju menuju Gedung Bawaslu. Namun, polisi menahan dan meminta mereka membubarkan diri.

Advertising
Advertising

Setengah jam kemudian situasi memanas. Pengunjuk berteriak dan mulai melempar batu serta perasan aktif ke arah petugas Polda Metro yang berjaga di depan kantor Bawaslu. Menurut Yoklina, Abdul ikut melemparkan air dan botol aqua berisi air.

Akibatnya, beberapa petugas luka-luka dan empat jendela kaca kantor Bawaslu rusak. Situasi semakin memanas. Pukul 21.15 WIB massa masih berkumpul dan membakar pos polisi di Jalan M.H. Thamrin serta beberapa tong sampah.

"Sejak pukul 19.30-22.00 terdakwa bergabung dengan kelompok massa aksi untuk menunggu bapak Prabowo Subianto akan hadir ke depan Gedung Bawaslu RI," ucap Yoklina.

Usai jaksa membacakan dakwaan, giliran Abdul berbicara. Hakim menanyakan langsung apakah Abdul akan mengajukan eksepsi. Sebab, tak ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Di depan majelis hakim, laki-laki 24 tahun itu meminta maaf. Dia juga memohon hukuman ringan dari hakim. "Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya mohon hukum yang serendah-rendahnya. Terima kasih," ujar Abdul.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melangsungkan sidang perdana untuk 12 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Total ada 54 perkara kasus kerusuhan 22 Mei dengan lebih dari 100 tersangka yang disidangkan di sana.

Berita terkait

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

3 menit lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

2 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

3 jam lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

4 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

7 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

8 jam lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

11 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya