FPMM Terkejut Umar Kei Ditangkap Polisi

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Rabu, 14 Agustus 2019 19:15 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pemuda Muslim Maluku mengaku terkejut dengan peristiwa penangkapan Umar Ohoitenan alias Umar Kei oleh apara Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan baru mengetahui kabar tersebut hari ini meskipun penangkapan dilakukan pada Senin kemarin 12 Agustus 2018.

"Saya sangat terkejut dengan persoalan itu. Justru teman-teman kasih kabar lewat WhatsApp siang ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPMM, Abbat Lessy Ahmad, melalui sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2018.

Umar Kei diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua FPMM. Warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan menggunakan sabu-sabu di salah Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan itu polisi menyatakan menangkap Umar bersama empat rekannya. Mereka tengah berpesta sabu. Polisi juga menemukan alat bukti berupa lima klip plastik berisi sabu serta sepucuk senjata api ilegal yang diduga milik Umar Kei.

Abbat mengatakan peristiwa tersebut mengejutkan anggota maupun pengurus organisasi yang kini tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

"Dua hari kemarin ketemu (Umar Kei). Siangnya pisah, tapi tiba-tiba ada kabar ini," katanya.

Menurut Abbat penangkapan Umar Kei terjadi menjelang agenda perayaan hari ulang tahun Umar pada 17 Agustus 2019.

"Justru kami pengurus akan ada rapat internal dari seluruh ketua. Tempatnya belum ditetapkan, tapi saya sedang mengarah ke Pondok Gede (kediaman Umar)," katanya.

Abbat menambahkan, pertemuan dengan para pimpinan organisasi DPD FPMM itu akan membahas terkait persiapan acara ulang tahun Umar yang jatuh tepat pada 17 Agustus mendatang sekaligus peristiwa yang menimpa pimpinan mereka tersebut.

Sebelumnya polisi menyatakan bahwa mereka masih mendalami asal usul narkoba jenis sabu dan senjata api ilegal tersebut. Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang No 12/DRT tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Untuk kasus senjata api itu, dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya