Barang Bukti Sidang Kerusuhan 22 Mei, Baju Koko hingga Beling

Kamis, 15 Agustus 2019 05:30 WIB

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari 12 terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menyerang polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka disebut menyerang dengan cara melempar pelbagai jenis barang, seperti batu, anak panah, petasan, hingga bom molotov ke arah polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rumondang Sitorus, membeberkan 23 barang yang digunakan mereka untuk melawan aparat. Polisi menyita barang-barang itu untuk dijadikan bukti.

Rinciannya antara lain sekarung batu, tameng pasukan Brimob, tas kecil hitam, baju koko putih, dan plastik beling pecahan botol kaca. Jumlahnya masing-masing satu.

"Anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan terkena lemparan batu dan banyak barang milik petugas keamanan seperti helm, tameng polisi pecah," kata Rumondang saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2019.

Ada juga enam busur panah terbuat dari paku, tiga helm pasukan Brimob hitam, lima petasan yang telah dipakai, dua pasta gigi, dan dua kayu sepanjang satu meter. Serangan terdakwa salah satunya melayang ke anggota polisi bernama Ari Ananda yang menjadi saksi memberatkan.

Advertising
Advertising

Padahal, aparat telah memperingatkan peserta aksi untuk segera membubarkan diri dan tak bertindak anarkis. Namun, terdakwa disebut mengabaikannya. Perbuatan mereka justru semakin menjadi dengan membakar kerucut pembatas jalan dan beberapa tong sampah. Alhasil, selain polisi jadi korban serangan, fasilitas umum dan aparat rusak. Ketertiban umum juga terganggu.

"Terdakwa bersama-sama dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam hal ini polisi terkena lemparan batu," ucap Rumondang.

Identitas terdakwa, yakni Fedrik Mardiansyah (32), Muhammad Yasir Arafat (27), dan Nasrudin (32). Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Karena itu, jaksa mendakwa tersangka kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 214 ayat 1 juncto Pasal 212 atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.

Baca Selengkapnya

Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

18 Oktober 2019

Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Dokter Insani disangka ikut melakukan interogasi dan tak memberikan pengobatan kepada Ninoy Karundeng yang mengalami luka akibat dianiaya demonstran

Baca Selengkapnya