Tiga Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Juga Didakwa Serang Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 20:20 WIB

Sidang pembacaan dakwaan untuk empat tersangka kerusuhan 22 Mei yang curi senjata dan uang dari dalam mobil polisi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga orang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei telah menyerang polisi. Jaksa M. Akbar mengatakan ketiga terdakwa itu telah melemparkan batu ke arah polisi dan bus polisi yang terparkir di sekitar kantor BCA Slipi, Jalan Tali Palmerah, Jakarta Barat.

"Dengan tenaga bersama melakukan pelemparan terhadap polisi yang berjaga dengan menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi dan mobil bus polri," kata Akbar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Alhasil, kaca bus polisi pecah. Perbuatan mereka juga disebut mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat tak bisa melintasi Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Tiga terdakwa ini adalah Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Dimas Arie Sadewo.

Akbar memaparkan mulanya tiga orang itu berangkat menuju arah Slipi Jaya, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dia tak mendetailkan alasan terdakwa pergi ke sana saat aksi unjuk rasa 22 Mei sedang berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Setibanya di kawasan Slipi Jaya, mereka memarkirkan motor di sebuah dealer Honda. Ketiganya lalu berjalan kaki ke arah Masjid An-nur, Jakarta Barat. Di sana ternyata sedang terjadi bentrokan antara massa dengan polisi.

Advertising
Advertising

"Dan terdakwa ikut melempar menggunakan batu secara berulang-ulang ke arah polisi," ujar Akbar.

Mereka pun beranjak dari lokasi kerusuhan dan menuju flyover Slipi Jaya. Namun, Supriatna menghampiri parkiran mobil di samping kantor BCA Slipi. Di sana, dia melihat satu mobil Rubicon polisi yang rusak serta pintu terbuka.

Supriatna mendekat ke pintu kiri bagian belakang mobil dan mengambil sebuah tas selempang coklat. Tas itu berisikan senjata api warna hitam, uang Rp 50 juta, KTP atas nama Abu Bakar, dan lainnya.

Jaksa mendakwa mereka telah melakukan pidana sesuai yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama dan terang-terangan terhadap orang atau barang terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain pasal ini, Supriatna didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pasal itu memuat pidana tentang pencurian. Wawan dan Dimas, terdakwa kerusuhan 22 Mei lain, didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Berita terkait

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

13 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

13 hari lalu

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

14 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

14 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

15 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

15 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

16 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

16 hari lalu

TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

16 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong

Baca Selengkapnya