Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

image-gnews
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Rabu pagi ini dimulai admin akun Instagram jadi tersangka UU ITE kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Lettu Malik Hanro Agam. Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, ikut ditetapkan tersangka setelah Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri Agam, sebagai tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA. 

Berita terpopuler berikutnya adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara soal bentrok antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat Daya. Dia mengatakan, bentrokan itu bisa dicegah jika masing-masing pihak menahan diri dan tidak kebablasan dalam memaknai jiwa korsa.

Berita terpopuler ketiga adalah cerita pilu ayah korban kecelakaan KM 58 Tol Cikampek yang kehilangan dua anaknya. Hasil tes DNA membuktikan dua di antara 12 korban adalah kedua anaknya, Waldan, 14 dan Jasmine, 10 tahun, yang hendak mudik ke rumah neneknya di Ciamis.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Rabu, 17 April 2024: 

1. Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, sebagai tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Kasus ini juga menyeret admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar mengatakan dalam kasus ini Hari berperan mengunggah sejumlah kiriman tentang dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Jansen menjelaskan melalui akun @ayoberanilaporkan6, Hari mengunggah foto-foto BA, yang diduga pasangan selingkuh Lettu Agam, serta tangkapan layer percakapan WhatsApp antara BA dan Anandira.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

Hari memposting foto-foto milik BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari Anandira untuk meramaikan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka Hari dari Anandira melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp antara BA dan Anandria diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya Hari memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Hari berdasarkan gelar perkara. Sehingga polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024. Hari pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anandira Puspita kini telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kemanusiaan.

Selanjutnya bentrok Brimob-TNI AL di Papua dinilai memalukan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

2 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

21 jam lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu