Soal Apartemen Mediterania Palace, Pemprov DKI Dinilai Lalai
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Febriyan
Jumat, 16 Agustus 2019 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding lalai dalam kasus konflik di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kamayoran, Jakarta Pusat. Kelalaian itu menyebabkan penhuni apartemen tak menerima aliran listrik dan air selama 25 hari.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menuding kelalaian itu dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta. Selaku instansi pembina, menurut dia, Dinas PRKP tidak kompeten dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub 132/2018. Menurut dia, tidak ada upaya yang memadai dari pemerintah DKI untuk memastikan pengurus dan penghuni menikmati fasilitas tersebut.
"Ini merupakan kejadian luar biasa karena ratusan orang tidak terpenuhi hak-haknya atas air yang menjadi hak dasar warga negara dan listrik," kata Teguh saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2019.
Konflik di Apartemen Mediterania Palace Residences terjadi akibat dualisme kepengurusan antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Palace Residences (P2SRS) yang merupakan pengurus lama kontra P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) pengurus baru.
Menutur Teguh, P2SRS yang merupakan pengelola rusun lama seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Nomor 272 Tahun 2019.
Pengurus lama terdiri dari pemilik apartemen, penghuni yang menyewa, dan pengembang. Dengan Pergub 132/2018, hanya pemilik yang menghuni rusun berhak memilih pengurus baru. Akan tetapi, pengurus lama justru masih menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik, serta fasilitas lain. Bahkan, P2SRS menghentikan distribusi air dan listrik kepada penghuni yang tak membayar ke mereka.
Teguh menilai Pemerintah DKI tak berkutik. "Jadinya Pemprov mendorong pembentukan P3SRS versi Pergub 132/2018 tapi tidak memberi perlindungan ketika P3SRS, produk mereka, tidak diindahkan oleh pengurus lamanya," jelas dia.
Karena itu, menurut Teguh, pihaknya yang sudah menerima laporan dari para pengelola baru dan penghuni akan segera memanggil pihak terkait dan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya untuk mengusut pungutan biaya oleh P2SRS.
Ombudsman Jakarta Raya juga tengah mengkaji pelaksanaan Pergub Rusun di apartemen lain yang mengalami kejadian serupa. Dia juga menyatakan bakal menelisik apa masalah yang dihadapi pemerintah DKI dalam menegakkan aturan itu.