Polisi Bebaskan 21 Massa Aksi, LBH Kritik Alasan Penangkapan

Sabtu, 17 Agustus 2019 13:03 WIB

Seorang pemuda yang diamankan polisi di Komplek DPR RI, Jumat 16 Agustus 2019 karena dianggap menggunakan baju provokatif. foto/istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker mengatakan total massa aksi yang ditangkap polisi di kawasan Komplek Parlemen Senayan berjumlah 21 orang. Aprillia yang mengadvokasi masalah ini menyebut massa dipulangkan dari Polda Metro Jaya secara bertahap pada Jumat, 16 Agustus 2019.

"Pertama, 12 orang terlebih dahulu sekitar pukul 16.30. Sisanya sekitar pukul 17.30," kata Aprilia kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Aprillia mengatakan polisi tidak memiliki alasan yang jelas untuk menangkap 21 orang itu. Menurut dia, orang yang ditangkap itu tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi tersebut digelar saat sidang tahunan MPR berlangsung.

"Polisi hanya bilang ada anak-anak Anarko yang ikut demo buruh. Pakai baju hitam-hitam. Mereka memakai azas praduga tak bersalah. Tidak ada alasan yang jelas secara hukum," kata Aprilia.

Aprillia menjelaskan dari keterangan yang diterima, massa aksi ditangkap saat sedang duduk-duduk dan saat turun dari bus untuk mengikuti aksi. Tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang itu. "Polisi enggak berhak," kata dia.

Advertising
Advertising

Aprillia menampik alasan preventif yang disampaikan oleh polisi. Walau yang ditangkap itu benar menganut atau menyukai paham Anarko, ia berpendapat bahwa hak untuk menyampaikan pendapat boleh dilakukan oleh siapa saja. Terlebih, kata dia, aksi yang dilakukan bertepatan dengan Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak bertujuan untuk membubarkan atau mengganggu negara.

"Kami hanya meminta negara jangan resesi terhadap ketenagakerjaan, setiap kami yang ikut dalam aksi akan kena dampaknya," ujarnya.

Keterangan polisi saat menangkap 7 orang itu berbeda dengan keterangan Aprillia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan salah satu yang ditangkap merupakan anggota kelompok Anarko.

Argo tidak menjelaskan detail penangkapan dan identitas terduga Anarko sindikalis itu. Namun menurut dia polisi melakukan penangkapan sebagai langkah provinsi. Si terduga Anarko disebut memakai kaos provokatif. "Pakai kaos umpatan dan makian dalam bahasa Inggris tapi ada gambar polisi," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus 2019. Dalam foto yang diterima Tempo, orang yang ditangkap tersebut memakai kaos warna hitam. Kaos itu memiliki gambar yang memperlihatkan barisan polisi memakai tameng dan helm. Di depan barisan polisi, seorang pria tampak mengeluarkan air seni. Dalam gambar tersebut juga terdapat tulisan 'F*** Y**'.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

35 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

2 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

3 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya