Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Anies mendorong masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusulkan hasil uji emisi kendaraan menjadi syarat perpanjangan STNK pada 2020. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin mengatakan hal itu bakal masuk dalam peraturan terbaru DKI.
"Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran," ujar pria yang kerap dipanggil Puput itu di Jakarta, Senin 19 Agustus 2019.
Dengan demikian, Pemda DKI nantinya akan memiliki data base mengenai uji emisi, data lahan parkir tersedia, dan kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK.
Menurut Puput, aturan wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Menurut, sistem uji emisi ini akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel. "Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi. Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya," ujar Puput.
Uji emisi kendaraan ini penting karena setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor. Penyumbang terbesar emisi polutan adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc.