Konflik Apartemen Mediterania, DKI Surati OJK dan Bank Indonesia

Selasa, 20 Agustus 2019 14:20 WIB

Seorang penghuni membawa lilin saat beraktivitas dalam keadaan listrik mati di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. Sebelumnya, pada Kamis (18/7) lalu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sempat mendatangi lokasi untuk mendesak pengelola untuk segera menyalakan listrik yang diputus secara sepihak. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan DKI Jakarta telah berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia perihal konflik Apartemen Mediterania Palace Residences di Kemayoran. Dinas meminta agar OJK dan BI menegur Bank Artha Graha yang telah membukakan rekening bagi pengurus P2RS yang ilegal.

"Kami sudah memberikan surat bahwa rekening yang diakui dan sah adalah rekening BCA," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti

Ia menuturkan permasalahan di Apartemen Mediterania muncul karena ada dua rekening yang menampung pembayaran fasilitas apartemen tersebut. Hal ini juga telah disampaikan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya.

"Tidak boleh ada dua rekening. Kami tidak mengakui rekening yang dikelola saudara Ikhsan," ucap Meli di kantor Ombudsman DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019..

Rekening Bank Artha Graha ini digunakan oleh Ikhsan, ketua pengurus lama, yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS), untuk menampung pembayaran penghuni Apartemen Mediterania. Rekening baru ini dibuat P2RS setelah mereka menyerahkan rekening BCA kepada pengurus baru, yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Kami juga mempertanyakan kenapa Artha Graha mau menerima pembukaan rekening dari Ikhsan, yang tidak punya legal standing mengelola Apartemen Mediterania," kata Meli.

Ia menuturkan saat ini ada dua rekening untuk menampung pembayaran listrik, air dan iuran pengelolaan lingkungan hunian vertikal tersebut. Kedua rekening itu adalah rekening BCA dan Artha Graha. Rekening yang sah, kata Meli, adalah rekening BCA yang saat ini telah dipegang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania, yang baru terbentuk.

Namun pengurus apartemen yang lama, yakni P2RS pimpinan Ikhsan tidak mau melepas aset pengelolaan apartemen. Sehingga mereka membuat rekening baru di Bank Artha Graha.

Advertising
Advertising

Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan P2RS mengancam akan mematikan aliran listrik dan air jika penghuni tidak membayar ke rekening Bank Artha Graha. Ada 65 persen atau sekitar 1.000 penghuni yang mematuhi ancaman itu.

Dalam konflik apartemen ini, 500 penghuni membayar ke rekening BCA yang dipegang P3SRS. Mereka menjadi korban kesewenangan pengurus lama apartemen Mediterania Palace Residences yang sengaja mematikan aliran listrik dan air ke unit apartemen mereka karena dianggap belum membayar iuran.

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

35 menit lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

15 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya