Polisi Ungkap Produsen Materai Rekondisi Beromzet Ratusan Juta

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Selasa, 20 Agustus 2019 22:44 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pembuat materai rekondisi yaitu Ernawati, 46 tahun, Arnis (45) dan Irfan Sudadi (35) pada 18 dan 19 Juli lalu.

"Jadi ini materai bekas pakai, dibersihkan menggunakan aseton dengan cuka sehingga tulisan maupun stempelnya hilang. Kemudian dibersihkan, direndam dalam air sehingga lemnya hilang dan tampak seperti baru," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisioner Besar Bastoni Purnama saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Bastoni mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mendapati materai mencurigakan. Warga itu, kata dia, melihat adanya bekas tulisan dan stempel pada materai yang dibeli.

Bastoni mengatakan, kelompok ini telah memproduksi dan menjual materai rekondisi selama dua tahun terakhir ke warung-warung di wilayah Jakarta Selatan. Materai rekondisi dijual dengan harga Rp 3,500 hingga Rp 4,000 per lembar. "Omzetnya ratusan juta," kata dia.

Bastoni mengatakan, tersangka mendapatkan materai bekas itu dari lapak-lapak yang menjual dokumen dan kertas-kertas. Materai bekas itu kemudian dilepas dari kertasnya dan direkondisi.

Advertising
Advertising

Bastoni lantas mengimbau warga untuk berhati-hati membuang dokumen yang memiliki materai di atasnya. "Ketika surat-surat tersebut sudah tidak berlaku atau salah, sebaiknya dihancurkan atau disobek," kata dia.

Selain menangkap produsen materai rekondisi, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka pembuat materai palsu yakni YI dan MN. Berbeda dengan yang rekondisi, dua tersangka ini mencetak materai yang mirip dengan aslinya. Bastoni berujar, para tersangka pemalsuan materai juga telah beroperasi selama dua tahun dan meraup ratusan juta rupiah dalam periode itu.

"Mereka beda kelompok, beda jaringan (rekondisi dan pemalsuan)," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 253 juncto Pasal 257 juncto Pasal 260 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum tujuh tahun kurungan penjara.

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

7 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

8 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

9 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

23 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

1 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

2 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya