Cerita Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Lemas Dihajar Polisi

Editor

Febriyan

Kamis, 22 Agustus 2019 08:54 WIB

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei Raga Eka Darma mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari anggota Brimob yang berjaga saat kerusuhan di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Raga menceritakan, awalnya petugas berbaju preman menangkapnya usai menyanyikan yel-yel di sekitaran Bawaslu pada 21 Mei.

Polisi berseragam kemudian mencekik bagian belakang leher Raga. Polisi juga memelintir tangan kiri Raga ke arah punggung belakang. Tak sampai di situ, seorang di depan Raga menendang dadanya.

"Sesak makanya saya lemas. Saya lemas tidak bisa bangun," kata Raga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.

Saat lemas, Raga mengaku sempat ditinggalkan Polisi. Tak lama kemudian petugas melihat Raga dari kejauhan dan membawanya ke pos keamanan di Bawaslu. Awalnya, dia sempat melarikan diri saat penangkapan.

Menurut dia, petugas berbaju preman yang menangkapnya pertama kali. Dia pun diserahkan ke Brimob, lalu terakhir dibawa ke pos Bawaslu oleh polisi berseragam preman.

Advertising
Advertising

Raga menjelaskan, dirinya bergabung dengan massa yang berdemo memprotes hasil Pilpres 2019 karena memperoleh undangan. Namun undangan tersebut, menurut dia, bukan ajakan untuk demo melainkan saur bersama dan salat tarawih di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21-22 Mei.

Dia kemudian memenuhi undangan itu sehingga membawa tikar. Dia pun seorang diri berangkat ke KPU. Massa di KPU kemudian berpindah ke Bawaslu.

Sebelum dihajar polisi, Raga berujar sedang duduk di pembatas jalan sekitar Bawaslu sembari minum kopi dan menghisap rokok. Dari kejauhan, dia melihat segerombolan massa berunjuk rasa di depan Bawaslu dan melontarkan yel-yel.

Aksi itu memancing semangat Raga. Dia memutuskan masuk di tengah kerumunan massa ketimbang membubarkan diri dan turut menyanyikan yel-yel.

Bunyinya, "Tugasmu mengayomi tugasmu mengatomi."

Padahal, polisi telah mengimbau peserta aksi untuk pulang mengingat unjuk rasa telah melewati batas waktu yang maksimal hingga 18.00 WIB.

"Karena terbawa situasi yang ada, saat saya di situ ternyata orang-orang masih ada. Saya ikut di situ," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Raga terlibat kerusuhan 21 Mei 2019 yang memprotes hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Dia disebut berada di lokasi aksi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri. Atas perbuatannya, Raga didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

13 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

17 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya