Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Nilai Polisi dan Jaksa Langgar Hukum

Editor

Febriyan

Kamis, 22 Agustus 2019 10:35 WIB

Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Muhammad Harry, keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Harry, Kamaliyah Turosidah, memaparkan dua poin keberatan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2019.

Kamaliyah mengatakan kliennya tidak didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan oleh polisi. Padahal, di semua tingkat pemeriksaan selama dalam proses peradilan, terdakwa wajib menunjuk penasihat hukum sesuai tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Namun, tak ada kuasa hukum yang mendampingi Harry sewaktu pemeriksaan. Karena itu, Kamaliyah menyebut pemeriksaan polisi dan jaksa sebelum masuk tahap persidangan tidak berdasar hukum.

"Artinya pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan yang tidak sah dan batal demi hukum," kata Kamaliyah.

Pertimbangan kedua bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai cacat hukum. Sebab, jaksa tak memenuhi syarat formal dalam membuat surat dakwaan Harry. Jaksa tidak mencantumkan tanggal. Sementara Pasal 143 KUHAP mengatur surat dakwaan harus memenuhi dua syarat formal.

Advertising
Advertising

Pertama, dalam surat dakwaan tertulis tanggal dan ditandatangangi jaksa, memuat nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.

Kedua, surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap menjelaskan tindak pidana yang didakwakan. Selanjutnya mendetail waktu serta tempat tindak pidana atau disebut tempus delicti dan locus delicti.

"Sehingga kekurangan syarat formal tersebut mengakibatkan surat dakwaan tidak sempurna sebagai akta resmi yang bernilai sebagai surat dakwaan. Karenanya kelalaian mencantumkan tanggal dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan," jelas dia.

Untuk itulah, Kamaliyah memohon agar hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut. Selanjutnya membatalkan surat dakwaan, dan menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Harry tidak dilanjutkan.

Perkara Harry menjadi satu dengan lima terdakwa lain, yakni Ricky Putra M. Noor, Syahril Romdon, Anwar Ajari, Kholilullah, dan Yusril Hafifi. Pekan lalu jaksa mendakwa keenamnya menyerang polisi dengan melempar batu pada kerusuhan 22 Mei tersebut. Padahal, polisi telah meminta mereka segera membubarkan diri pada malam itu.

Akibat demo menggugat hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang berakhir kisruh tersebut, mereka terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 212 juncto 214 ayat 1 KUHP atau Pasal Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 358 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

13 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

13 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

47 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

20 Februari 2024

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra pimpin tim pembela Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 untuk hadapi sengketa di MK. Pilpres 2019, ia kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

18 Februari 2024

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Kilas balik rivaitas Prabowo dan Jokowi saat Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Akhiornya, kompetitor jadi kolaborator.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Fokus Jaring Suara di Jawa Timur, TPN Bilang Masyarakat Rindu karena Pernah Gagal jadi Cawapres 2019

6 Februari 2024

Mahfud Md Fokus Jaring Suara di Jawa Timur, TPN Bilang Masyarakat Rindu karena Pernah Gagal jadi Cawapres 2019

Mahfud Md fokus menjaring suara di Jawa Timur. Masyarakat di sana sekarang merindukannya sebagai cawapres yang sempat gagal dipilih Jokowi pada 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Ganjar Ungkap Status Persahabatannya dengan Jokowi

15 Januari 2024

Prabowo-Ganjar Ungkap Status Persahabatannya dengan Jokowi

Prabowo sebut dua kali menjadi rival Jokowi. Namun, Prabowo mengaku mereka tak pernah saling membenci. Bagaimana persahabatan Ganjar dan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkit Ucapan Jokowi saat Debat Capres 2019: Persahabatan Kita Tidak Akan Putus

15 Januari 2024

Prabowo Ungkit Ucapan Jokowi saat Debat Capres 2019: Persahabatan Kita Tidak Akan Putus

Prabowo Subianto mengungkit kembali ucapan rivalnya pada debat pilpres 2019, Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya