Mediasi Wiranto dan Kivlan Zen Soal Dana Rp 8 M Tak Berjalan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Senin, 26 Agustus 2019 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, Tonin Tachta menjelaskan mediasi kasus kliennya dengan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto tak berjalan mulus. Sebab, mediasi yang sedianya membahas soal gugatan Rp 8 miliar itu sampai saat ini belum terlaksana.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menjadwalkan mediasi perdana kedua pihak pada 15 Agustus 2019, namun tak berjalan mulus.
"Pengacaranya kabur, kan janji setengah dua, dia kabur. Jadi dia tidak menghargai mediasi," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019
Tonin menjelaskan pihaknya sudah berusaha menghubungi pengacara pihak Wiranto agar mediasi bisa dijadwalkan kembali. Namun, Tonin harus kecele karena nomor yang pengacara Wiranto berikan kepadanya itu tak aktif.
"Ngasih nomor ke orang saya, tapi tidak bisa dihubungi," kata Tonin.
Ia menjelaskan pada Kamis, 29 Agustus 2019 akan ada mediasi lanjutan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika pihak tergugat tak hadir, Tonin mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk segera memulai sidang gugatan dana Rp 8 miliar untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di perkara itu, Antonio Simbolon, memberi waktu 42 hari kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Antonio menjelaskan batas waktu mediasi akan berakhir pada 26 September 2019 atau 42 hari setelah sidang perdana kasus tersebut. Jika mediasi berakhir damai, maka kedua pihak akan menandatangani akta perdamaian dan sidang perkara gugatan dihentikan.
Kivlan mengugat perdata Wiranto terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Dia mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp 8 miliar saat itu.
Dana tersebut, menurut Tonin habis untuk membayar konsumsi 30 ribu orang selama delapan hari, transportasi dan keperluan operasional lainnya. Dia mengaku mendapatkan dana itu dari hasil menjual rumah, mobil hingga berhutang.
Pria yang kini ditahan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut mengaku pernah mendatangi Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI untuk meminta pergantian. Dia juga meminta pergantian kepada Presiden B.J. Habibie yang saat itu sedang berkuasa. Namun, menurut dia, pemerintah saat itu hanya mengganti uangnya sebesar Rp 400 juta.