Ponsel Cina Langsung Masuk Roxy Kangkangi Pajak Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Agustus 2019 18:15 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo saat mengungkap hasil tangkapan kasus penyelundupan handphone atau ponsel asal Cina yang merugikan negara Rp 4,5 triliun setiap tahunnya, Kamis 29 Agustus 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penyelundupan ponsel yakni FT alias MG, 40 tahun, AD (59), YC (36) dan JK alias TCK (29). Dari para tersangka, polisi menyita 5.572 unit ponsel dari merek Apple, Xiaomi, Samsung, Sony, Motorola, Sharp, Nokia, Oppo, Osmo, dan lain-lain.

"Masuknya itu pertama dari Cina, terus ke Hong Kong, Singapura terus ke Batam sampai Jakarta masuk ke Roxy masuk ke Cempaka Mas. Kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo di kantornya pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Gatot menjelaskan, para tersangka memasukkan ponsel segala merek itu dari Cina, Hong Kong dan Singapura ke Batam tanpa membayar pajak impor dan kepabeanan. Ponsel itu kemudian diperdagangkan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan undang-undang yang berlaku atau tidak memiliki sertifikat Postel.

Modus lainnya adalah menjual ponsel rekondisi seolah-olah baru melalui situs jual beli online. "Dari keterangan empat tersangka, mereka satu bulan bisa memasukkan 7 sampai 8 kali barang-barang ilegal ini ke Indonesia," ujar Gatot.

Barang bukti ponsel selundupan dari Cina, Hong Kong dan Singapura yang disita Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditunjukkan saat konferensi pers, Kamis, 29 Agustus 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Advertising
Advertising

Dari data Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, nilai barang dalam satu kali operasi oleh para tersangka tersebut mencapai Rp 6,5 miliar. Dari nilai itu, Gatot berujar bahwa pajak bea masuk impor yang harus dibayarkan adalah Rp 46,8 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka yang memasukkan barang dalam satu bulan delapan kali, maka kerugian yang diderita negara mencapai Rp 375 miliar per bulan. "Jika dihitung rata-rata estimasi kerugian negara per tahun kurang lebih senilai Rp 4,5 triliun," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi. Kemudian Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan. Selanjutnya, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Berita terkait

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

9 jam lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

10 jam lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

12 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

1 hari lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

1 hari lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya