Putusan MA Cabut Pasal Trotoar, Anies Baswedan Sebut Kedaluwarsa

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 4 September 2019 14:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan untuk mencabut pasal tentang penutupan jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kedaluwarsa.

"Putusan tersebut kedaluwarsa karena dipakai oleh pedagang hanya sementara," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu 4 September 2019.

Anies mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai tempat pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 Ayat 1 yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Mantan Mendikbud itu melanjutkan Pemprov DKI Jakarta setelah itu membangun Skybridge untuk memindahkan para pedagang yang sebelumnya di trotoar ke skybridge. Sehingga, lanjut dia,s ini sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar.

"Pedagang sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berdagang di situ, lalu keluar putusan yang melarang berjualan di jalan saat sudah tidak ada yang berjualan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu kata Anies, pasal yang dicabut oleh MA adalah regulasi yang memberikan kewenangan bagi Kepala Daerah untuk mengatur jalan. "Keputusan itu hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan," ujarnya.

Namun Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan tersebut.


Sebelumnya MA mengabulkan gugatan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum beberapa pekan lalu.

Saat itu, mereka menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA tersebut mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

59 menit lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

5 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

18 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

19 jam lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya