Anies Sebut Pencabutan Pasal Trotoar Tak Berefek, Sebab...
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 5 September 2019 05:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tidak berefek dengan penataan jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Pasal tersebut menjadi dasar Anies untuk membolehkan PKL untuk berjualan di trotoar waktu itu. "Jadi keputusan itu tak berefek ke Jalan Jatibaru," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.
Alasannya kata Anies, putusan tersebut sudah kedaluwarsa, lantaran dikeluarkan oleh MA setelah PKL sudah dipindahkan ke Skybridge dan tidak lagi menempati trotoar Jati Baru. Dia menyatakan itu sekalipun saat ini juga masih ada sejumlah pedagang tetap berada di atas trotoar.
Anies menyebutkan pemanfaatan trotoar sebagai tempat PKL waktu itu sifatnya hanya sementara. Acuannya Pasal 25 Ayat 1 yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.
Selain itu, kata Anies, pasal yang dicabut oleh MA adalah regulasi yang memberikan kewenangan bagi Kepala Daerah untuk mengatur jalan. "Keputusan itu hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan," ujarnya.
Namun Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. "Saya menghormati putusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum beberapa pekan lalu.
Saat itu, mereka menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA tersebut mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.