Pembebasan Lahan UIII, 61 Bidang Lahan Akan Dapat Santunan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 7 September 2019 17:17 WIB
TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membahas rencana pembebasan lahan pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional atau UIII yang sampai saat ini masih terkendala.
“Iya tadi kami samakan persepsi dengan tim dari Komnas HAM terkait pembebasan lahan,” kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat, 6 September 2019.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Idris, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Depok yang bertanggungjawab dalam hal pembebasan lahan akan memberikan uang santunan kepada pemilik 61 bidang tanah. “Untuk tahap awal ini, kami akan berikan santunan kepada 61 bidang lahan, dan rencananya Oktober ini selesai,” ujarnya.
Idris mengatakan bahwa uang itu bukan uang ganti rugi, melainkan uang santunan. Sebab, tanah yang hendak dibebaskan oleh Pemkot Depok guna pembangunan UIII itu adalah tanah negara. Namun ada beberapa masyarakat yang mengambil alih tanah disana. “Itu tanah negara masalahnya, negara harus hadir menertibkan,” kata dia.
Menurut Idris, total bidang tanah milik pemerintah yang diambil oleh masyarakat secara ilegal sebanyak 360-an bidang tanah, “Secara bertahap akan kita tertibkan semua, tahap awal 61 bidang dulu,” ujarnya.
Saat ditanya soal besaran uang santunan, Idris meminta agar menanyakan langsung kepada penerima santunan saat pencairan, “Ya nanti tanya aja yang terima duit, intinya ada santunan sesuai dengan ketentuan, sudah dihitung appraisal-nya segala macam,” kata dia.
Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah melakukan sosialisasi guna pengosongan lahan untuk kampus UIII di sekitar Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya sejak tanggal 1 September 2019. Namun, hal itu mendapatkan penolakan dari warga setempat, alasannya tidak ada ganti rugi dari pemerintah.