Perluasan Ganjil Genap Hari Pertama Diklaim Sukses

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 10 September 2019 04:28 WIB

Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 750 personel untuk mengawasi pemberlakukan kebijakan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan ganjil genap di 16 ruas jalan DKI Jakarta secara resmi berlaku pada Senin, 9 September 2019. Sejumlah ruas jalan diklaim lebih lengang dari biasanya.

Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap pada Senin pagi kemarin mengalami peningkatan berkisar 10 kilometer per jam.

"Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB lebih banyak manfaatnya. Di Jalan Pramuka, kalau kami pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 kilometer per jam, tapi sekarang bisa 31 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Dishub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta.

Menurut Andreas kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani dari semula kecepatan berkisar 30 kilometer per jam, saat pagi tadi meningkat jadi 40 kilometer per jam.

Menurut dia catatan tersebut menjadi laporan dari petugas lapangan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan.

Advertising
Advertising

Meskipun diklaim sukses, Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 941 kendaraan roda empat pada Senin pagi saja. Jumlah pelanggar masih dapat bertambah mengingat data tersebut merupakan data awal.

Maraknya pelanggaran pada Senin kemarin disumbangkan sebagian besar oleh orang-orang yang bekerja di instansi pemerintahan yang terbiasa menggunakan mobil pribadi menuju tempat kerjanya. Bahkan di Jakarta Timur, petugas Dinas Perhubungan menemukan aparat yang mengenakan seragam polisi dengan sengaja melewati jalan yang terimbas aturan ganjil genap meski telah diperingatkan oleh petugas.

Di Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengapresiasi masyarakat yang mau menggunakan kendaraan umum. Caranya, mereka membagikan setangkai bunga mawar merah di Jalan Gunung Sahari Raya.

“Kami mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi angkutan umum yang sudah ada seperti Jak Lingko, Transjakarta, bajaj dan lainnya, semua bisa diakses dengan baik,” kata Kepala Suku Dinas Jakarta Utara Benhard Hutajulu.

Meski Sudin Perhubungan Jakarta Utara memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum, wilayah tersebut ternyata tercatat sebagai penyumbang terbesar pelanggar pada Senin kemarin. Polisi menilang sebanyak 251 mobil di wilayah Jakarta Utara karena berplat genap pada saat tanggal menunjukkan angka ganjil.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menyebutkan berbagai alasan disampaikan oleh pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap, mulai dari tidak tahu aturannya, belum ada sosialisasi, minim rambu-rambu lalu lintas, hingga alasan ingin cepat sampai ke tujuan.

"Alasan mereka beragam, kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik, masih ada yang melanggar bisa jadi lalai dan abai dengan aturan," kata Agung.

Syarifah misalnya. Pengendara mobil yang ditilang karena mengendarai kendaraan berplat genap saat melewati Jalan Pramuka, Jakarta Timur, tersebut mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal kebijakan perluasan ganjil genap.

“Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah distop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," kata Syarifah.

Nurdin, pelanggar lainnya, mengaku tidak mengetahui jalan yang dilewatinya termasuk jalur ganjil genap. Dia mengatakan bahwa rambu peringatan kawasan ganjil genap terlampau kecil.

“Saya tidak tahu kalau di sini diberlakukan juga ganjil genap. Seharusnya petugas pasang rambunya yang besar, jadi kelihatan dari jarak jauh. Ini kan tulisannya kecil-kecil," kata Nurdin kepada petugas Dishub yang bertugas.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

20 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

20 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

21 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

22 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

26 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

27 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

27 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya