Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

image-gnews
Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini, Korlantas Polri kembali memberlakukan aturan Ganjil-Genap bagi pengendara di jalan tol. Penertiban aturan ini menggunakan sistem tilang Electronic Law Enforcement atau ETLE.

Pelanggar aturan Ganjil-Genap akan tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian, sanksi bagi pelanggar tidak dilakukan secara langsung di tempat dan tidak ada pemutar balikan kendaraan. Tak hanya aturan Ganjil-Genap, kamera ETLE juga akan merekam para pelanggar aturan One Way dan Contra Flow. 

“Untuk penerapan Ganjil-Genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan Ganjil-Genap,” ujar  Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan pers pada 17 Maret 2024.

 Dengan aturan Ganjil-Genap, pada tanggal genap maka hanya kendaraan (khususnya mobil) dengan nomor genap yang dapat melintas. Begitu pula ketika tanggal ganjil.

 Penerapan aturan Ganjil-Genap, One Way, dan Contra Flow telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama, termasuk tanggal pelaksanaannya. Surat Keputusan Bersama ini didapat dari keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 5 Maret lalu.

Hasil survei Kementerian Perhubungan memprediksi, akan ada 193,6 juta orang yang akan mudik di Lebaran 2024. Jumlah ini setara dengan 71,7 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini juga meningkat dari jumlah pemudik 2023 yang mencapai 123,8 juta orang. Oleh karena itu, sejumlah aturan lalu lintas diterapkan untuk memperlancar arus mudik.

 Dalam survei tersebut, daerah yang paling banyak dituju saat mudik ada di Pulau Jawa, yaitu ke Jawa Tengah sebanyak 31,8 persen, Jawa Timur 19,4 persen, dan Jawa Barat 16,6 persen.

 Pemerintah juga sudah merilis jadwal pelaksanaan sistem aturan lalu lintas, yaitu: 

 Ganjil-Genap pada Arus Mudik

  1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, berlaku dari kilometer 0 jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang

  2. Senin-Selasa, 8-9 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 berlaku dari jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ganjil Genap pada Arus Balik

  1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

  2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

  3. Ahad, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB berlaku dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai kilometer 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Contraflow pada Arus Mudik

Pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 WIB berlaku mulai dari kilometer 36 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 72 ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Contraflow pada Arus Balik

Pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB berlaku dari kilometer 72 ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga kilometer 36 ruas Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mudik, termasuk menghindari penggunaan sepeda motor. Hal ini karena risiko tinggi yang disebabkan penggunaan sepeda motor untuk mudik.

Pilihan Editor: Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, berapa Besaran Denda Tilang e-TLE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

2 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

7 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

7 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.