Ganjil Genap, Pengendara: Beralih Angkutan Umum Tak Efektif

Reporter

Antara

Selasa, 10 September 2019 07:16 WIB

Petugas menindak pelanggaran aturan ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin sore 9 September 2019. TEMPO/MUH HALWI

TEMPO.CO, Jakarta - Pada penerapan perluasan ganjil genap pada hari pertama, kepolisian melakukan penilangan terhadap 941 pelanggar pada shift pertama Senin pagi, 9 September 2019. Meski sudah ditilang, dari pengakuan sejumlah pelanggar, penerapan kebijakan itu belum membuat mereka selaku pengguna kendaraan pribadi ingin beralih menggunakan angkutan umum.

Salah satunya adalah Ferry, 42 tahun, warga Tangerang. Ia yang ditilang di di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara mengaku justru akan membeli mobil baru lagi untuk menyiasiasati ganjil genap.

"Siasatnya ya beli mobil satu lagi. Kalau angkutan umum tidak efektif, lebih memilih naik kendaraan pribadi karena lebih cepat aja," kata Ferry, Senin, 9 September 2019.

Ferry mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap tersebut karena berasal dari wilayah luar Jakarta. Saat ditilang karena menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil, ia ke luar tol hendak menuju Jakarta Pusat melintasi Jalan Gunung Sahari.

Pelanggar lainnya, Hasta Mulyawan, 72 tahun, megatakan akan tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi karena keperluan usaha jualan yang dijalaninya. "Saya wirausahawan bawa barang ke mana-mana jadi tidak bisa naik angkutan umum juga," kata dia.

Advertising
Advertising

Strategi yang digunakan Hasta agar terhindari dari tilang ganjil genap adalah beraktivitas pada saat jam operasi ganjil genap berakhir.

Hari pertama penerapan perluasan ganjil genap pada shift pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB sebanyak 215 unit kendaraan ditilang oleh petugas karena melakukan pelanggaran.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan ruas Jalan Gunung Sahari merupakan salah satu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan adanya ganjil genap, kata dia, seharusnya mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum sehingga dapat menurunkan polusi wilayah Jakarta. "Selain lalu lintas lancar karena volume kendaraan pribadi berkurang, polusi juga ikut berkurang," kata dia.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

34 menit lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

21 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

25 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

26 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

26 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya