Jaksa Sebut Senjata Api Kivlan Zen Hanya Untuk Jaga Diri

Editor

Febriyan

Selasa, 10 September 2019 16:54 WIB

stri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, saat menghampiri suaminya sebelum sidang perdana dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Fathoni mendakwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menguasai senjata api ilegal. Namun berbeda dari pernyataan polisi sebelumnya, Fahtoni menyebutkan bahwa senjata api tersebut hanya untuk keamanan pribadi Kivlan.

Dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019, Fathoni mendakwa Kivlan menguasai senjata api ilegal.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," kata Fahtoni.

Saksi yang dimaksud adalah Habil Marati, Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi. Keenamnya juga ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Fahtoni, pembahasan penyediaan senjata ini dimulai sejak 1 Oktober 2018-29 Mei 2019. Helmi bertugas menemui Asmaizulfi dan Adnil untuk memesan senjata. Dia juga yang menyerahkan uang dan melakukan transaksi senjata kepada pihak terkait.

Advertising
Advertising

Sementara Habil, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyediakan uang untuk pembelian senjata. Lalu Tajudin, dalam dakwaan Kivlan, berperan sebagai eksekutor guna menjadi mata-mata dua pejabat publik.

Terakhir Azwarmi yang adalah supir pribadi Kivlan bertugas menyimpan senjata. Kivlan memerintahkan Helmi untuk menyerahkan senjata kepada Azwarmi.

"Terdakwa memerintahkan saksi Helmi Kurniawan agar menyerahkan senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm kepada saksi Azwarmi sebagai senjata pengamanan bagi terdakwa," jelas Fahtoni.

Dakwaan Fathoni ini berbeda dari pernyataan polisi sebelumnya. Polisi sempat menyatakan bahwa Kivlan memerintahkan Helmi untuk menembak empat tokoh nasional dengan senjata tersebut. Keempat tokoh nasional tersebut adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Meskipun demikian, kepemilikan senjata api ilegal saja merupakan sebuah tindak pidana. Atas perbuatannya, Kivlan didakwa terancam hukuman pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

38 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

9 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

Nikita Mirzani merupakan orang yang paling ditunggu tanggapannya setelah Polri menangkap Dito Mahendra atas dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya